Pengadilan Tipikor Palembang Menerima Pelimpahan Berkas OTT di Lahat
Saiman pun menjelaskan, penerimaan berkas perkara kasus dugaan korupsi oleh pihaknya sesuai dengan protapnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Berkas kasus dugaan operasi tangkap Tangan (OTT) untuk pembangunan perumahan Green Garden Residen di Desa Manggul Kabupaten Lahat atas nama terdakwa Parlen Pardede (36) ini telah diterima Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang.
Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (27/7).
"Iya, hari ini kita menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Lahat dengan berkas satu tersangka ini merupakan Kepala Desa di salah satu daerah di kabupaten Lahat," katanya ketika ditemui di ruang
kerjanya kepada awak media.
Selain itu, Saiman pun menjelaskan, penerimaan berkas perkara kasus dugaan korupsi oleh pihaknya sesuai dengan protapnya.
"kita menerima berkas perkara kasus korupsi ini dengan sesuai prosedur yang ada, dimana berkas diterima terlebih dahulu oleh Panmud Tipikor Palembang kemudian berkas tersebut diserahkan kepada Ketua PN Palembang, selanjutnya setelah adanya penetapatan dari ketua kemudian ditunjuk hari dan tanggal kepada majelis hakim yang menyidangkannya kasus tersebut," katanya.
Kasus ini bergulir ketika tim kejasaan Negeri Klas IA Palembang melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh PT Silampari yang berencana akan membangun perumahan Green Garden Residen dengan lokasi Desa Manggul, guna melancarkan pembangunan diduga PT silampari memberikan uang pelicin sebesar Rp 123 juta kepada Kades Manggul.