Berita Ogan Ilir

Bawaslu Ogan Ilir Telusuri Pelanggaran APK Caleg

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) memberikan peringatan secara tertulis

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta jajaran melakukan pemasangan stiker peringatan pelanggaran ke sejumlah APK Caleg yang terindikasi melakukan pelanggaran, Jumat (21/12/2018) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) memberikan peringatan secara tertulis, khususnya kepada para peserta Pemilu Calon Legislatif (Caleg) yang bertanding pada Pileg April 2019 mendatang.

Pasalnya hampir seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg dinyatakan melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten OI, Jumat (21/12/2018) pukul 15.00 melakukan peringatan secara tertulis dengan memasang stiker peringatan ke sejumlah APK caleg yang terpajang di lokasi yang terlarang.

"Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI No 1990 bahwa terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Maka dari itu, hari ini kita lakukan tanda peringatan melalui stiker ke-APK-APK yang melanggar untuk segera dicabut 1 x 24 jam oleh Caleg yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten OI Dermawan Iskandar.

Bawaslu: Sumsel Punya 6.272 Pemilih Pemula

Bawaslu Imbau Masyarakat Laporkan ASN yang Dukung Caleg

Dilanda Angin Kencang, APK Caleg di Indralaya Ogan Ilir Berserakan

Ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten OI, apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam APK-APK yang sudah diberi peringatan pelanggaran tidak juga diindahkan oleh Caleg bersangkutan.

Maka pihaknya akan segera merekomendasikan kepada Pemda OI melalui Satpol-PP untuk melakukan upaya penertiban secara bersama.

Ia menjelaskan, titik-titik rawan pelanggaran APK mulai dari pemasangan APK di fasilitas umum, estetika lingkungan dan lain-lain. Mulai dari APK yang terpajang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, rumah sekolah dan lingkungan Unsri Indralaya.

"Sampai dengan hari ini, ada 625 APK yang melanggar diseluruh Kecamatan yang tersebar di Kecamatan Kabupaten OI," kata Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar.

Sementara itu, suasana pemasangan stiker peringatan APK Caleg berjalan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun. Pemasangan stiker peringaran pelanggaran, mulai dari titik Jalintim km 35 Indralaya - Kayuagung sampai menuju kawasan Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved