Setelah Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian , Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.
Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas PolriKombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
• Tak Terima Reklame Ditebang, Tri Media Advertising Lakukan Upaya Hukum
• Perasaan Khawatir akan Mengganggu Pikiran, Lakukan Langkah-Langkah Berikut Untuk Menguranginya
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Kompas.com masih berupaya untuk mengonfirmasi status hukum Bahar bin Smith kepada polisi.(Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka"
====