Deretan Iklan Indonesia Penuh Kontroversial dan Banjir Kecaman, Berujung Teguran Keras dari KPI

KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
youtube/KolaseSripoku.com
Deretan Iklan Indonesia Penuh Kontroversial dan Banjir Kecaman, Berujung Teguran Keras Dari KPI 

SRIPOKU.COM - Iklan televisi atau iklan tv, adalah sesuatu yang sudah biasa dan sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan menurut Wikipedia, iklan televisi adalah sebuah serangkaian tayangan televisi yang dibuat dan dibayar oleh sebuah badan usaha untuk menyampaikan pesan, biasanya untuk memasarkan produk ataupun sekadar mengumumkan.

Iklan televisi pertama kali disiarkan di Amerika Serikat pada tanggal 1 Juli 1941.

Saat ini banyak iklan televisi yang disiarkan dalam bentuk iklan pendek selama beberapa waktu, mulai dari waktu lima detik hingga beberapa menit (hal tersebut termasuk durasi iklan yang sama dengan acara televisi kebanyakan, biasanya berbentuk infomersial).

Pengiklanan seperti ini digunakan untuk mempromosikan berbagai produk barang, jasa, pengumuman, atau gagasan.

Berhasil Dievakuasi ke Timika 7 Jenazah Pekerja yang Dibunuh KKB di Nduga Papua

Fakta Baru Video Viral Cewek Remaja Hajar Cewek Remaja, Dijambak, Seret hingga Keterangan Polisi

5 Fakta Menarik Tasya Kamila Hamil dari Usia Pernikahan hingga Curhatan Ibu Mertua

Tak hanya itu saja, iklan yang dipromosikan di televisi, diawasi langsung oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Jika melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, maka KPI berhak menegur dan mencabut iklan tersebut.

Di Indonesia, KPI sudah banyak memberikan teguran pada beberapa iklan di televisi.

Penasaran?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa iklan yang pernah dapat teguran keras dari KPI:

1. Iklan sandal New Era

Iklan sandal New Era ini menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis.

Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dada yang dinilai KPI Pusat bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan.

KPI Pusat mengingatkan pihak stasiun TV bahwa adegan iklan New Era yang telah ditayangkan mereka berpotensi untuk melanggar Standar Program Siaran KPI.

Pihak stasiun TV kemudian diminta KPI agar mematuhi etika periklanan yang tercantum dalam EPI dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved