News Video Sripo
Video Sabu-sabu Seberat 4,99 Kg dan Belasan Ribu Ekstasi Diblender Polda Sumsel
Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, hasil ungkap kasus bulan November 2018.
Narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 4,99 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.788 butir, merupakan hasil tangkapan dari seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sipir, di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Serong, Banyuasin.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan dari dalam lapas oleh napi narkoba dan oknum sipir berstatus Calon Pegawai Negeri.
• Jadwal Pertandingan Liga Inggris Kamis 6 Desember 2018, Manchester United vs Arsenal Live di RCTI
• Mengenal Sastrawan dan Novelis NH Dini yang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Tol Tembalang
• Serasa di Luar Negeri, 3 Ikon Dunia Sekarang ada di Boyolali
Adapun dari tangan pelaku diamankan sebanyak 14.788 butir ekstasi dan 4 kilogram sabu ditambah 0,99 gram sabu dari tersangka lainnya," ujar Kabag Wassidik Diresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan, usai pemusnahan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (5/12/2018).
Sebanyak 4,99 kilogram sabu dan 14.788 pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan detergen pencuci pakaian, kemudian dibuang ke kloset.
Berita Selengkapnya :
• Polda Sumsel Blender 4,99 Kg Sabu-sabu dan 14.788 Butir Ekstasi
Tonton Juga :
-
Video Temuan 6 Ribu Ton Beras Rusak, Direktur Pengadaan Bulog Pusat Angkat Bicara
-
Video Naja Tour and Travel Lepas 47 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang
-
Ternyata Begini Rasanya Berdiri Sejajar dengan Ampera dari Atas Monpera!
-
Video Detik-detik Polres Lahat Grebek Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Kecamatan Jarai
-
Video Merasa Dipermainkan, Ratusan Nasabah Perumahan Geruduk PT MIM