News Video Sripo
Video BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas, Sampai Saat Ini Belum Ada Warga Yang Menukar
Batas waktu penukaran empat pecahan uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 tinggal 18 hari lagi,
Penulis: Rahmad Zilhakim | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Batas waktu penukaran empat pecahan uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 tinggal 18 hari lagi, namun masih belum ada masyarakat yang menukar uang lama ke Bank Indonesia Sumatera Selatan.
"Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008, sejak 31 Desember 2008 empat pecahan uang rupiah lama tidak berlaku, saat ini sudah masuk tahun ke 10 proses penarikan, maka kami menghimbau masyarakat tukarkanlah uang lama itu ke BI Sumsel," kata Kepala Deputi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah Bank Indonesia Sumsel Muhammad Seto P, Selasa.
Dia menerangkan empat pecahan lama tersebut pertama, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, kedua Pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
• Cerita Jujur Arumi Bachsin pada Aiman, Gaji Suami Sekarang Rp 6 Juta: Insya Allah Cukup
• Video Sabu-sabu Seberat 4,99 Kg dan Belasan Ribu Ekstasi Diblender Polda Sumsel
• Jadwal Terbaru Pertandingan Terakhir Liga 1 2018, Catat Waktunya. Lengkap Semua Pertandingan
Ketiga, Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman, keempat, Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, setelah 31 Desember 2018 masyarakat tidak bisa lagi menukar uang pecahan lama.
Menurutnya belum ada masyarakat yang menukarkan uang pecahan lama di BI Sumsel sampai saat ini, ia menilai ada kemungkinan masyarakat lebih memilih menyimpan pecahan uang lama tersebut sebagai koleksi.
"Ya itu hak masyarakat, namun lebih baik ditukarkan saja, sebab kalau uang tidak berlaku lagi kan artinya tidak bisa di pakai, orang berhak menolak uang itu misalnya dipakai belanja," ujar Muhammad Seto.

Ia menjelaskan pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
"BI Sumsel sendiri rutin melakukan penarikan uang rupiah pecahan lama atas pertimbangan tadi lewat setoran-setoran bank ke BI, jadi kalo ada setoran pakai uang lama langsung ditukar pecahan baru," tambah Muhammad Seto.
Ia menambahkan bagi masyarakat Sumsel yang ingin menukar uang pecahan lama hanya bisa di Bank Indonesia Sumsel Jalan Jendral Sudirman Nomor 510 Palembang atau tepat di Simpang Charitas, penukaran di lakukan di lantai 1 pada jam kerja kantor.
----
Tonton Juga :