Berita Palembang

306 Guru Tak Pemenuhi Syarat, Sertifikasi TW III Cair Senin 3 Desember 2018 Rp 41 Miliar

Kabar gembira ini membawa angin segar untuk guru SMA/SMK/SLB dan Pengawas di lingkungan provinsi Sumsel.

Penulis: Yuliani | Editor: Tarso
EDUNEWS.id
Sertifikasi Guru. 

Laporan wartawan sripoku.com, Yuliani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Sempat tertunda karena keterlambatan sistem, akhirnya tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2018 akan dicairkan pada Senin (3/12) nanti.

Kabar gembira ini membawa angin segar untuk guru SMA/SMK/SLB dan Pengawas di lingkungan provinsi Sumsel.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Drs Widodo M.Pd, didampingi Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ferry Nursyamsu SH mengatakan, sebelumnya pemerintah provinsi sudah mencairkan dana sertifikasi TW tiga untuk 5.734 orang.

“Bagi yang belum menerima harap bersabar, karena sudah ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan langsung bahwa Senin ini sudah bisa di cairkan," ujarnya Kamis (29/11).

Laga Hidup Mati Sriwijaya FC Versus Mitra Kukar Jumat 30 Nopember. Sama-sama Punya Beban Berat

Adu Penalti Lawan Persimuba, PS Palembang Juarai Piala Suratin Zona Sumatera Selatan

Ia menjelaskan, sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) sudah ditandatangani sebanyak 3.516 guru. Dari jumlah tersebut sebanyak 507 guru sudah cair, sementara 1.351 sedang dalam proses. Menurutnya, keterlambatan dikarenakan sejak TW 2 ada perubahan Permendikbud No. 15 tahun 2018.

Jadi keterlambatan bukan bermasalah di Provinsi.

"Sebelunya besaran dana sertifikasi TW 2 yang telah cair Rp137.980.832.000. Lalu TW 3 yang sudah cair sebesar Rp5.690.259.300. Sedangkan untuk Senin sebesar Rp41.626.935.700,” terangnya.

Salah satu contoh isi peraturan tersebut yakni sebelumnya guru minimal 6 jam ada di sekolah induk, sementara terkait perubahan permendikbud tersebut saat ini guru minimal berada di sekolah induk 12 jam, berada di sekolah lain 6 jam dan tugas-tugas tambahan dibatasi 6 jam.

Selain keterlambatan pencairan, keterlambatan masuknya data daftar hadir yang harus dientry ke Dapodik.

“Ternyata saat guru mau entry aplikasi pusat sendiri tidak siap sehingga sampai Oktober belum siap. Makanya tidak bisa dilakukan pencairan sebelum keluarnya surat resmi,” tegasnya. (Yuliani)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved