Berita Lahat
Dari 15 Kasus Kejahatan yang Dilakukan Anak-anak, 14 Kasus Dilakukan Anak Putus Sekolah
Seperti yang terjadi di Lahat dari 15 anak yang tersandung kasus hukum, 14 diantaranya adalah anak-anak putus sekolah.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT -- Anak-anak putus sekolah rentan terlibat ke dalam tindak kejahatan.
Seperti yang terjadi di Lahat dari 15 anak yang tersandung kasus hukum, 14 diantaranya adalah anak-anak putus sekolah dan sisanya masih berstatus pelajar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lahat, melalui Kasubsi BKA, M Syafri Munzir SH, mengungkapkan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di Lahat tergolong tinggi.
• Berikut Daftar SPBU yang Buka 24 Jam di Wilayah Seberang Ulu Palembang
Mulai dari kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan korbannya dengan cara yang tidak wajar.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kabupaten Lahat, mencatat, selama tahun 2018 menangani 15 kasus ABH.
"Kasusnya Pasal 363 7 anak, satu anak kasus narkoba, selanjutnya Pasal 365 1 anak kemudian satu anak UU 22 tahun 2002 dan satu anak UU pasal 80," Kata M Syafri Munzir, Selasa (27/11/2018).
• Resmi Ditunjuk sebagai Duta Literasi, Percha Leanpuri Ingin Sekali Undang Anak-anak PAUD
Lanjut Syafri, dari semua kasus yang ditangani, tak ada satupun ABH yang diversi karena perkara yang dilakukan dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun.
"Semuanya tidak memenuhi syarat, Diversi bisa dilakukan apabila pasal pidana tidak lebih dari tujuh tahun penjara," ungkapnya.
• Diramaikan Markis Kido, 428 Pebulutangkis Ikuti Semen Baturaja Open Tournament II-2018
Sementara pihak Lapas sendiri hanya bisa merekomendasi PK, sebagai bahan pertimbangan dan tetap hakim yang berhak memutuskan perkara anak.
"Kita hanya sebatas rekomendasi PK sebagai bahan pertimbangan, hakim yang memutuskan perkara anak,"jelasnya.
====