Berita Palembang
Evaluasi Angkutan Barang Melintas di Dalam Kota Tunggu Hasil Kajian Ekonomi
Dinas Perhubungan Kota Palembang, menunggu kajian ekonomi yang dikeluarkan dari Universitas Sriwijaya terkait kebijakan
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Perhubungan Kota Palembang, menunggu kajian ekonomi yang dikeluarkan dari Universitas Sriwijaya terkait kebijakan larangan kendaraan angkutan barang melintas di dalam kota, Senin (19/11/2018)
Setelah kajian ekonomi tersebut keluar maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
"Lusa kita baru evaluasi hasil kebijakan yang kita keluarkan," kata
Baca: Tips Jitu Untuk Menghilangkan Bau Nafas Dengan Bahan yang Murah dan Mudah Didapat
Kepala Dinas Perhubungan, Kurniawan melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang Marta Edison mengatakan, setelah sepekan dilaksanakan uji coba larangan melintas di jam-jam tertentu di dalam kota akan dilakukan evaluasi.
Menurut dia, informasi yang mereka terima bahwa setelah diterapkannya kebijakan tersebut, para sopir yang semula bisa mencapai dua kali mengangkut barang setelah adanya aturan ini hanya mampu sekali.
Baca: Atasi Batuk dan Pilek Pada Bayi Dengan Cara Alami Ini, Murah dan Mudah Didapat
Selain itu, ada juga masukan dari pengusaha bahwa selain boleh melintas untuk kendaraan dari Boombaru ke dalam kota juga diterapkan hal sama untuk kendaraan dari luar masuk ke boom baru pada pukul 09.00 hingga 15.00.
"Aturan yang diuji coba kemrin kendaraan yang akan keluar tetap dibolehkan, pengusaha juga minta hal sama untuk kendaraan yang bakal masuk," kata dia.