Berita Pagaralam

Berita Pagaralam: Alat Peraga Kampanye Capres Langgar Perwako, Ini yang Dilakukan Walikota Pagaralam

Berdasarkan Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa jalan-jalan protokol,

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
APK LANGGAR PERWAKO: Tampak sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpasang ditanam tumbuh. Padahal hal itu dilarang oleh Perwako, Kamis (15/11/2018). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM-- Berdasarkan Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa jalan-jalan protokol, taman kota merupakan zona yang mesti steril dari APK (Alat Peraga kampanye) Pemilu.

Perwako ini juga melarang pemasangan APK di pohon-pohon serta tiang listrik demi menjaga estetika keindahan kota.

Bahkan beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) telah melakukan penertiban sejumlah APK mikik DPR RI, DPRD Tingkat I, DRPR Tingkat II sampai APK milik DPD RI yang terpasang di kawasan steril. Bahkan APK yang ada ditanam tumbuh serta tiang listrik juga ditertibkan.

Namun pantauan Sripoku.com, Kamis (15/11/2018) menyebutkan, saat ini APK mulai kembali terpasang di kawasan steril dan tanam tumbuh. Kali ini APK bukan milik DPR namun milik calon Presiden dan Wakil Presiden.

Milihat hal tersebut, Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni mengatakan, bahwa dirinya sudah meberitahukan hal tersebut kepada KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam.

"Saya sudah telepon langsung KPU dan Bawaslu agar APK yang melanggar aturan tersebut untuk segera ditertibkan," tegasnya.

Bahkan ada APK yang terpasang di jalan perkantoran. Bahkan ada juga APK dari caleg DPR RI dan Provinsi dari PKB yang juga melanggar padahal PKB merupakan Partai dirinya.

"Kalau untuk caleg dari luar kota Pagaralam yaitu DPRD Provinsi dan DPR RI itu tidak ada kordinasi dengan PKB Pagaralam. Namun untuk DPRD Pagaralam semua sudah kita intruksikan untuk tidak melanggar perwako," katanya.

Wako menegaskan jika KPU dan Bawaslu belum juga melakukan penertiban maka dengan terpaksa akan ditertibkan oleh Sat Pol PP.

"Kita tidak akan tebang pilih, siapa caleg dan partai apa pun juga kalau itu melanggar maka harus ditertibkan. Termasuk semua APK yang terpasang," tegasnya.

Wako mengingatkan untuk semua tim sukses agar bisa berkoordinasi dengan Pemkot Pagaralam dalam hal pemasangan APK. Hal ini agar pemasangan APK sesuai dengan aturan dan di lokasi yang sudah ditetapkan.

====

Baca: Tak Lolos SKD Nasib Peserta CPNS 2018 Diumumkan 18 November, Berikut 4 Opsi Keputusan Panselnas

Baca: Berita Gempa - Gempa Beruntun Guncang Mamasa dan Bali 5.0 Magnitude

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved