Berita Palembang

Berita Palembang: Ini Rute Jalan Alternatif bagi Kendaraan Angkutan Barang Melintas di dalam Kota

Senin (12/11/2018) kendaraan angkutan barang tak diperbolehkan lagi melintas di jalan dalam kota Palembang. Angkutan barang yang dilarang melintas

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Suasana lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat pasca diterapkannya kebijakan larangan kendaraan angkutan barang melintas di dalam kota, Senin (12/11/2018) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG-- Mulai hari ini, Senin (12/11/2018) kendaraan angkutan barang tak diperbolehkan lagi melintas di jalan dalam Kota Palembang.

Angkutan barang yang dilarang melintas memiliki tonase berat 8 ton ke atas. Mulai dari pukul 06.00 hingga 21.00.

Jika kendaraan angkutan barang dari luar kota (Lampung) menuju Palembang (Boom Baru) yang melintas diluar jam kententuan harus melewati Jalan Mayjen Yusuf Singadekane - Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara - Soekarno Hatta - Simpang Bandara - Kebon Sayur - Jalan Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - menuju Boom Baru.

Sedangkan kendaraan dari Jambi menuju Boom Baru harus melintasi Gubernur H Muhammad Ali Amin - Soekarno Hatta - Letjen Harun Sohar - Jalan Kebon Sayur - Residen H Najamuddin - MP Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - RE Martadinata - Yos Sudarso - Letkol Nuramin - Pelabuhan Boom Baru.

Kendaraan dari Pelabuhan Tanjung Api Api menuju Pelabuhaan Boom Baru harus melintasi Jalan Letjen Harun Sohar - Jalan Kebon Sayur - Residen H Najamuddin - MP Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - RE Martadinata - Yos Sudarso - Letkol Nuramin - Pelabuhan Boom Baru.

Sedangkan kendaraan dari SP Padang Kab OKI harus melewati lingkar seletan Sungai Pinang - Yusuf Singadekane - Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara - Soekarno Hatta - Simpang Bandara - Kebon Sayur - Jalan Mangkunegara - Residen Abdul Rozak - menuju Boom Baru.

"Untuk kendaraan dari Boom Baru menuju luar Palembang baru diperbolehkan mulai pukul 09.00 hingga 15.00," kata dia.

Selain itu, pengaturan batas kecepatan di rute jaringan lintas mobil barang paling tinggi 40 km/jam.

Dan bagi mobil barang yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti pengaturan waktu operasional jaringan lintas diberikan izin dispensasi yang dikeluarkan oleh walikota Palembang.

"Jenis truk yang diberikan izin dispensasi meliputi Angkutan Bahan Bakar (BBM) dan angkutan sembako" kata dia. (*)

====

Baca: AKBP Suhendro Jabat Kapolres Musirawas, Gantikan AKBP Bayu Dewantoro

Baca: Daftar Unggulan Hong Kong Open 2018, Untuk Sektor Ganda Putra Marcus/Kevin di Urutan Pertama

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved