Berita Palembang

Berita Palembang: Nekat Curi HP, Rommi Nyaris Babak-belur Dihajar Massa

Naas dialami Romi Andrean (25), warga Gang Sehati Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Lantaran ulah nekat melakukan aksi pencurian Handphone

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Romi (25), ketika didapati mencuri Handphone di toko baju hera, di kawasan Dika, Jumat (26/10/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Naas dialami Romi Andrean (25), warga Gang Sehati Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Lantaran ulah nekat melakukan aksi pencurian Handphone, membuat dirinya nyaris babak belur dihakimi massa, Jumat (26/10/2018).

Beruntung petugas patroli Polresta Palembang pun sedang melakukan mobile. Mendapati adanya kejadian itu, Romi pun langsung diamankan ke Pos lantas Air Mancur, Palembang, dan untuk mempertanggung jawabkan
ulahnya, oleh piket SPKT Polresta Palembang, pelaku langsung digiring ke Polresta, Palembang.

Informasi yang dihimpun, ketika melakukan aksi pencurian Romi pun tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya Al (Dpo). Dimana berawal saat keduanya jalan-jalan di kawasan Dika untuk mencari mangsanya.

Lalu karena kondisi toko Hera (30), penjual baju sepi, ia pun mencoba melakukan aksinya.
"Saya tadi sedang membeli roti pak disebelah toko. Nah jadi toko saya dijaga anak saya, lalu Pelaku itu masuk, nah meminta anak saya mengambilkan baju yang sedang di pajang di pantung," Ungkap Hera, ketika ditemui di lokasi.

Lanjutnya, ketika anaknya Niken (8), mengambilkan baju yang mau dilihat pelaku, saat itu Niken juga meletakan Handphonenya di atas kursi. Saat itu pula, pelaku dengan cepat langsung mengambil Handphone anakanya.

"Melihat hpnya dicuri, anak saya spontan langsung teriak pak. Teriakan anak saya pun mengundang warga, dan pelaku langsung dikejar serta berhasil ditangkap, bersamaan petugas polisi yang sedang melakukan
Patroli," ungkapnya.

Sementara, KA SPK, Ipda Haidir membenarkan adanya anggota Polresta Palembang bersama warga yang menangkap pelaku pencurian," Hingga kini pelaku sudah kita bawa ke Polresta Palembang, untuk dimintai keterangan, guna dilakukan pengembangan terkait masih ada satu pelaku yang namanya sudah kita kantongi," ungkap Haidir.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun penjara.
Sedangkan, Romi ketika dibawa ke Polresta Palembang mengaku perbuatannya,"Saya terpaksa pak melakukan aksi pencurian ini, karena tak ada pekerjaan. Saya melakukan ini juga diajak teman saya AL. Saya beraksi, sedangkan AL bertugas melihat kondisi situasi di sana," ungkapnya.

Sambung Romi, Jika berhasil rencana Handphone korban Oppo A71 ini akan dijualnya di Cinde seharga Rp 500 ribu. "uangnya untuk kirim anak dan istri saya di dusun pak, untuk makan mereka," ungkap Kuli Panggung
Pasar 16 ini.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved