Berita Palembang
Berita Palembang: Tanah Diserobot, Rozali Laporkan Dokumen dan Keteranga Palsu DG
M Rozali Yasin (70), warga jalan KHA Dahlan Lorong Soak Bato I Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dengan didampingi
Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- M Rozali Yasin (70), warga jalan KHA Dahlan Lorong Soak Bato I Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin , Kamis (25/10/2018) siang, membuat laporan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Di hadapan petugas piket pengaduan SPKT, M Rozali Yasin menuturkan kedatangan hendak melaporkan terlapor berinisial DG (75) dan kawan-kawannya, lantaran diduga sudah membuat Dokumen dan Keterangan Palsu.
Dimana diketahui peristiwa kejadian terjadi bermula terjadi pada 4 September 2006 lalu, di tempat kejadian jalan Siaran Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang. "Kami ke sini melaporkan DG dan kawan-kawannya, karena sudah membuat Dokumen dan Keterangan Palsu.
Saya laporan pasal 263/266 KUHP itu, hendak menyerobot tanah saya di Kecamatan Sako. Padahal saya yang mempunyai akta jual-beli tanah itu," kata M Rozali Yasin.
Baca: Serah Terima Jabatan Ketua Bawaslu Sumsel, Bawaslu RI: Jangan Takut Pasang Spanduk
Baca: Incar Posisi Kepala Bappeda dan Kadisperindag, 8 Pejabat Musirawas Ikuti Assesment di Polda Sumsel
Sedangkan di tempat yang sama, Kuasa Hukumnya, M Aminuddin, dirinya mendampingi kliennya untuk membuat laporan pasal 263/266 KUHP tentang membuat Dokumen dan Keterangan Palsu.
"Terlapor itu awalnya membuat laporan kehilangan surat tanah di Polresta," ungka Aminuddin. Dengan bermodalkan surat kehilangan itu, lanjut Aminuddin, terlapor membuat sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Palembang.
"Sementara klien saya terlebih dahulu memiliki akta jual-beli tanah di tempat kejadian perkara itu. Jelas kami tidak terima, dia sudah menyerobot tanah klien saya dengan membuat Dokumen dan keterangan palsu," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sebidang tanah dengan luas 100×150 M2, yang ditafsir kerugian mencapai Rp 60 juta rupiah. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui KA SPKT Iptu Heri, membenarkan telah diterimanya laporan korban dugaan tindak pidana pasal 263/266 KUHP tentang membuat Dokumen dan keterangan Palsu.
"Ya, laporannya sudah kita terima dan sekarang sudah kita serahkan ke piket Reskrim Polresta Palembang, untuk ditindak lanjuti perkaranya,"kata KA SPK.