Berita Ogan Ilir
Berita Ogan Ilir: Pengedar Sabu-Sasbu Meresahkan Warga Diringkus Sat Narkoba Polres Ogan Ilir
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa delapan paket kristal putih yang dibungkus plastik klip.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso

Laporan wartawan sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA--Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yakni Juniarto alias Dedek (25), warga Dusun III Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OI.
Pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini dicokok Polisi tanpa perlawanan pada Senin sore (15/10) pukul 16.00 di sebuah pondok Dusun III Desa Tanjung Seteko.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa delapan paket kristal putih yang dibungkus plastik klip bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1.22 gram.
Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, akhirnya tersangka pun tak bisa mengelak, sore itu juga langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Baca: Berita Palembang : Napi Rutan Pakjo Dikeroyok Saat di Mobil Tahanan
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini berawal informasi dari masyarakat.
Lanjut AKP Zainal, informasi menyebutkan bahwa pelaku sudah sering melakukan transksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat serta mempengaruhi anak-anak di tempat tinggal pelaku.
"Atas dasar informasi tersebutlah, kita langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu," ujar AKP Zainal, Kamis (18/10).
"Tersangka mengakui bila barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari rekannya inisial R (DPO) warga Palembang senilai Rp 500 ribu. Rencananya sabu itu akan dijual kembalk kepada pelanggan yang berada di Desa Tanjung Seteko Indralaya," jelas Kasubbag Humas AKP Zainalsyah.