Berita Palembang

BREAKING NEWS: 2 Pembunuh Sopir Taksol Tri Widiyantoro Divonis Seumur Hidup. Wajahnya Sontak Pucat

Dua pelaku lainnya yakni atas nama Poniman dan Hengki, keduanya tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20), dua terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksol Tri Widiyantoro menjalani sidang vonis di PN Klas IA Palembang, dan divonis seumur hidup, Rabu (17/10/2018) <(kiri). Petugas kepolisian saat mengumpulkan kerangka tulang diduga milik Tri Widiantoro, sopir taksi online (Driver Online) yang hilang sejak 1,5 bulan di lokasi penemuan rawa-rawa kawasan Sungsang Banyuasin Sumsel. Jumat (30/3/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

BREAKING NEWS: Dua Pembunuh Sopir Taksol Tri Widiyantoro Divonis Seumur Hidup. Wajahnya Sontak Pucat

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ekspresi pasrah dan tertunduk lesu, Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20), sontak pucat pasi saat mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (17/10/2018).

Dua sekawan ini dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelia hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hotnar Simamarta SH menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah yakni melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 339 KUHP.

Baca: Heboh Disebut Idaman Sule, Rita Tila Sita Langsung Bongkar Soal Kehidupan Pribadinya, Ternyata Dia!

Baca: Niat Puasa Senin-Kamis, Manfaatnya Bagi Wanita dan Dibukakan Pintu Surga Ar Rayyan Baginya

Baca: Pengakuan Mengejutkan Ayah dari Hengki, Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Tri Widyantoro

Kedua terdakwa yang duduk dihadapan majelis hakim, hanya bungkam dan pasrah. Ditanyai apakah ada upaya banding atas putusan vonis majelis hakim, keduanya hanya diam sembari kepala tertunduk lesu.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadio SH dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.

Usai persidangan ketika ditanyai perasaannya, kedua terdakwa enggan berkomentar dan terus menundukan kepala.

Baca: Berita Palembang: Tol Indralaya-Muaraenim dan Lubuklinggau-Bengkulu Mulai Dibangun Januari 2019

Baca: Berita OKUS : Siswa SMP Habisi Teman Sekelasnya Sendiri, Begini Kronologinya

Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Driver Taksi Tuntut Blue Bird Keluar Bandara

Sementara itu Rohana, istri korban, tampak terus menangis menyaksikan persidangan.

Rohana (tengah), istri almarhum Tri Widyantoro, sopir taksi online menangis sedih mengingat mendiang suaminya, saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuh di PN Palembang, Rabu (17/10/2018).
Rohana (tengah), istri almarhum Tri Widyantoro, sopir taksi online menangis sedih mengingat mendiang suaminya, saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuh di PN Palembang, Rabu (17/10/2018). (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)

Atas putusan vonis majelis hakim, Rohana mengaku belum puas. Karena suaminya dibunuh secara sadis.

"Walaupun tidak sesuai, Semuanya itu saya kembalikan kepada Allah. Mereka itu terbukti memang sudah berencana dan mereka tidak ada rasa penyesalan sama sekali," ujar Rohana yang terus menangis.

Diberitakan sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) korban Tri Widiantoro yang sempat hilang selama 43 hari.

Baca: Rohana Menangis Haru Menunggu Kadatangan Jasad Suaminya Tri Widiyantoro

Baca: Driver Gocar, Tri Widiyantoro, Ditemukan Tinggal Tulang Belulang. Anaknya yang Kecil Selalu Rewel

Baca: 4 Hari Berlalu, Pencarian Tri Widiyantoro Driver Taksi Online yang Hilang Masih Dilanjutkan

Aksi pembunuhan terjadi pada Februari 2018 dan mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin.

Mayat korban ditemukan sudah menjadi kerangka tulang belulang.

Jumlah pelaku pembunuhan ada empat orang.

Dua pelaku lainnya yakni atas nama Poniman dan Hengki, keduanya tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel pada saat penangkapan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved