Berita Palembang
BREAKING NEWS: 2 Pembunuh Sopir Taksol Tri Widiyantoro Divonis Seumur Hidup. Wajahnya Sontak Pucat
Dua pelaku lainnya yakni atas nama Poniman dan Hengki, keduanya tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
BREAKING NEWS: Dua Pembunuh Sopir Taksol Tri Widiyantoro Divonis Seumur Hidup. Wajahnya Sontak Pucat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ekspresi pasrah dan tertunduk lesu, Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20), sontak pucat pasi saat mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (17/10/2018).
Dua sekawan ini dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelia hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hotnar Simamarta SH menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah yakni melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 339 KUHP.
Baca: Heboh Disebut Idaman Sule, Rita Tila Sita Langsung Bongkar Soal Kehidupan Pribadinya, Ternyata Dia!
Baca: Niat Puasa Senin-Kamis, Manfaatnya Bagi Wanita dan Dibukakan Pintu Surga Ar Rayyan Baginya
Baca: Pengakuan Mengejutkan Ayah dari Hengki, Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Tri Widyantoro
Kedua terdakwa yang duduk dihadapan majelis hakim, hanya bungkam dan pasrah. Ditanyai apakah ada upaya banding atas putusan vonis majelis hakim, keduanya hanya diam sembari kepala tertunduk lesu.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadio SH dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.
Usai persidangan ketika ditanyai perasaannya, kedua terdakwa enggan berkomentar dan terus menundukan kepala.
Baca: Berita Palembang: Tol Indralaya-Muaraenim dan Lubuklinggau-Bengkulu Mulai Dibangun Januari 2019
Baca: Berita OKUS : Siswa SMP Habisi Teman Sekelasnya Sendiri, Begini Kronologinya
Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Driver Taksi Tuntut Blue Bird Keluar Bandara
Sementara itu Rohana, istri korban, tampak terus menangis menyaksikan persidangan.

Atas putusan vonis majelis hakim, Rohana mengaku belum puas. Karena suaminya dibunuh secara sadis.
"Walaupun tidak sesuai, Semuanya itu saya kembalikan kepada Allah. Mereka itu terbukti memang sudah berencana dan mereka tidak ada rasa penyesalan sama sekali," ujar Rohana yang terus menangis.
Diberitakan sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) korban Tri Widiantoro yang sempat hilang selama 43 hari.
Baca: Rohana Menangis Haru Menunggu Kadatangan Jasad Suaminya Tri Widiyantoro
Baca: Driver Gocar, Tri Widiyantoro, Ditemukan Tinggal Tulang Belulang. Anaknya yang Kecil Selalu Rewel
Baca: 4 Hari Berlalu, Pencarian Tri Widiyantoro Driver Taksi Online yang Hilang Masih Dilanjutkan
Aksi pembunuhan terjadi pada Februari 2018 dan mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin.
Mayat korban ditemukan sudah menjadi kerangka tulang belulang.
Jumlah pelaku pembunuhan ada empat orang.
Dua pelaku lainnya yakni atas nama Poniman dan Hengki, keduanya tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel pada saat penangkapan.