Berita Ogan Ilir

Tim Terpadu Pemkab Ogan Ilir Dinilai Terlambat Melakukan Sidak Galian C

Selain sidak usaha pengerukan tanah untuk penimbunan jalan Tol, petugas juga melakukan sidak usaha galian C berupa pasir.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Tim terpadu melakukan penyegelan alat berat milik pengusaha Galian C di Desa Tanjung Raja yang menunggak pajak. 

Laporan wartawan sripoku.com, Beri Supriyadi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA--Tim Terpadu kembali turun ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja dan Sungai Pinang, untuk mengingatkan pada pemilik galian C berupa Pengerukan tanah dan pasir.

Tim Terpadu dipimpin langsung oleh Sekretaris Bapenda Pemkab OI, Azhari Adan dan Kabid Penagihan- Pemeriksaan M Indra Sakti MSi, dibackup unsur TNI-Polri dan Petugas Pol PP.

Tim Terpadu mulai melakukan sidak ke usaha galian C di Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja, hanya saja di lokasi tersebut petugas tidak menemukan pemilik atau pegawai usaha galian C.

Karena diduga sidak yang dilakukan Tim Terpadu telah bocor duluan. Namun petugas tetap memasang segel penutupan sementara sebelum wajib pajak (WP) melunasi pajaknya, selain itu juga dipasang "Police Line".

Baca: Pj Gubernur Sumsel Kagum atas Capaian Prestasi dan Percepatan Pembangunan di Muba

Kemudian petugas melakukan sidak di Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, petugas disambut oleh pemilik galian bernama Hatta.

Menurutnya, apa yang dilakukan petugas sudah terlambat, karena lima bulan lalu banyak sekali usaha galian C beroperasi.

"Saya sendiri awalnya membayar pajak. Tapi karena yang lainnya tidak melaksanakan kewajibannya, akhirnya saya pun tidak membayar pajak, tapi segera akan utus petugas saya untuk kembali mengurusnya WP,’’ kata Hatta, Jumat (28/9).

Selain sidak terhadap puluhan usaha pengerukan tanah untuk penimbunan jalan Tol, petugas juga melakukan sidak usaha galian C berupa pasir.

Baca: Pencuri Ayam di Lubuk Bakung Akhirnya Tewas, Begini Kata Kanit Reskrim Polsek IB 1

Meski ada yang tidak bisa ditemui pemiliknya, namun tim tetap menyegel dengan memasang police line, termasuk menyerahkan surat panggilan kepada pemiliknya kepada pegawainya, agar pemilik galian C segera datang ke kantor Bapenda untuk segera mengurus dan melaksanakan WP.

"Kalau panggilan itu, tidak diindahkan, tentu akan kita tutup secara permanen,’’ tegas Azhari Adan.

Azhari Adan juga mengatakan, memang ada juga pemilik galian C sudah melaksanakan WP. Namun nilai pembayaran WP, sepertinya tidak sesuai dengan volume produksi yang dihasilkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved