Sscn.bkn.go.id Jalur Khusus untuk Honorer K2 dan Atlet Tetap Seleksi Begini Prosesnya
Yakni, terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM-Sempat diundur, kemudian mulai dibuka sejak 26 September kemarin, maka para pendaftar CPNS atau jalur khusus seperti honorer K2, atlet, lulusan terbaik dan berkemampuan khusus.
Maka jalur umum sudah mulai sejak 26 September lewat sscn.bkn.go.id.
Namun, tahukah anda untuk jalur khusus terutama THK2 mencuri perhatian, karena ada beberapa syarat yang sudah ditetapkan.
Dan hal ini sempat membuat bingung bagi pelamar yang memenuhi syarat.
Maka itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatian.
Terutama bagi pelamar untuk jalur khusus terutama honor K2.
Seperti dilansir dari situs resmi Sscn, dan Menpan, maka bagi pendaftar yang akan mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK2.
Peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018.
Yakni, terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, serta telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.
Untuk lebih detail maka berikut ini persyaratan untuk honorer K2 yang memenuhi syarat:
1. Terdaftar Dalam Database BKN
Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.
2. Minimal S1 bagi Tenaga Pendidik, D3 bagi Tenaga Kesehatan
Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.
3. Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.