Berita OKU
Polres OKU Tangkap Tujuh Pelaku Kejahatan yang Meresahkan, 2 di Antaranya di Bawah Umur
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom menjelaskan, para pelaku umumnya merupakan penjahat
Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Satreskrim Polres OKU menangkap tujuh orang pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana didampingi Wakapolres OKU Kompol Nurhadiansyah SIK dalam jumpa pers di Mapolres OKU Rabu (29/9/2018) menjelaskan, pelaku yang kini sudah ditahan polisi.
Baca: DLHD Empat Lawang Usulkan Perbup Soal Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Adapun ketujuh orang ini adalah Muhammad Meireza (19), Rudi Hartono (19), Fedi Maulana (22), Sulis Arodi (44), Ari Franata Praja (23) dan dua diantaranya masih dibawah umur inisial AM (16) dan MY (17).
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom menjelaskan, para pelaku umumnya merupakan penjahat yang sudah lebih dari satu kali melakukan aksi kejahatan.
Baca: Ini Masalah-masalah Yang Sering Timbul di Usia Pernikahan yang ke-10 Beserta Solusinya
Seperti tersangka MY di usianya yang masih dibawah umur sudah 4 kali melakukan tindak kejahatan dengan tempat kejadian perkara di Taman Sari, di Toko Andi dan dua kali melakukan kejahatan di Jalan Lintas.
Begitu juga dengan tersangka lainnya rata-rata sudah lebih dari satu kali bahkan ada diantaranya yang sudah pernah masuk penjara.
Baca: Via Vallen Meriahkan Panggung Hiburan Pilkada Damai dan Sukses Asian Games
Kasus kejahatan yang dilakukan membobol rumah, toko dan pencurian dengan pemberatan serta menjambret.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, beberapa unit HP dan laptop dan pakaian serta barang bukti lainnya.
Baca: Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions Tadi Malam, Grup A, B, C dan D
Aksi para pelaku sudah cukup lama meresahkan masyarakat di wilayah Kota Baturaja dan sekitarnya.
Penangkapan tujuh pelaku kejahatan yang kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU ini merupakan hasil tangkapan Satres Krim Polres OKU di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kanit Intel Ipda Kabiyanto bersama jajaran Reskrim.