Berita Palembang
Sebanyak 1.382 Berkas Barang Bukti Narkoba, Senpira dan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Palembang
Selain narkoba, pihak Kejari Palembang juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), senjata api rakitan (senpira) senjata tajam (sajam)
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Tresia Silviana
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Narkoba tiga jenis yakni ganja, sabu-sabu, dan ekstasi, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (18/9/2018).
Narkoba yang dimusnahkan rinciannya yakni ganja seberat 6,043 kilogram, sabu-sabu seberat 1,3 kilogram, dan ekstasi sebanyak 2.149 butir.
Pemusnahan narkoba yang dilakukan dengan cara dibakar, digelar di halaman Kejari Palembang Jalan Hub H Bastari Jakabaring Palembang.
Selain narkoba, pihak Kejari Palembang juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), senjata api rakitan (senpira) senjata tajam (sajam), dan ribuan kotak dus berisikan obat-obatan tradisional.
Baca: Syahrini Kalah Telak, Ini 5 Gaya Anak Konglomerat Indonesia, No 4 Nasibnya Berakhir di Penjara

Tampak puluhan pucuk senpira dan sajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi mesin potong yang disaksikan pihak kepolisian dan instansi lainnya.
Sementara itu, ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat traktor.
Baca: Lantik 7 Kepala Daerah, Ini Kata-kata Perpisahan Alex Noerdin Curhat Masa Lalu Dirinya

Kepala Kejari Palembang Asmadi SH mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan sisa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum periode Agustus 2017 sampai dengan Agustus 2018.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.382 berkas. Karena sudah memilikinya kekuatan hukum yang tetap, maka sesuai amanat undang-undang harus dimusnahkan," ujar Asmadi.

Baca: Pelantikan 7 Kepala Daerah Sumsel, Sejumlah Massa Pendukung Padati PSCC Palembang
Baca: Sedih Orang Tuanya Cerai, Putri Sule Tak Kuat Tahan Air Mata, Rizky Febian Curhat Nasib Adiknya
Tonton Video Terbaru Sriwijaya Post.
Jangan Lupa, Comment, Like, Share dan Subscribe!