Berita Palembang
Berita Palembang Hari Ini - Mendagri: Kepala Daerah tak Berhentikan ASN Korupsi Dinyatakan Terlibat
Mendagri mengirimkan surat edaran ke seluruh provinsi di Indonesia terkait penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) korupsi
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengirimkan surat edaran ke seluruh provinsi di Indonesia terkait penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (13/9/2018).
Dalam surat edaran tersebut Mendagri menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera terhadap ASN.
Baca: Video Warga Silaberanti Hadang Petugas BPN Ukur 5 Ha Tanah Sengketa
Baca: Jadi Rebutan Kriss Hatta dan Billy Syahputra, Ini Transformasi Hilda Vitria dari Zaman Jadul
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live Streaming & Siaran Langsung Indosiar Persib Bandung VS Arema FC
Kedua, memberhentikan ASN yang telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan tetap sesuai dengan UU yang berlaku.
Ketiga, dengan terbitnya surat edaran ini maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober dicabut dan tak berlaku.
"Kita sudah mendapatkan edaran terkait pemberhenti ASN koruptor. apabila kepala daerah tidak memberhentikan maka bakal dinyatakan turut serta," ujar Kasi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian BKN Sumsel, Walter Marianus, Kamis (13/9/2018).
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live streaming PSM Makassar Vs Barito Putera, Adu Taktik Dua Pelatih Jempolan
Baca: Tegar Hadapi Perceraian, Putrinya Tiba-tiba Bongkar Rahasia, Ternyata Begini Kondisi Sule Sekarang
Ia menjelaskan, surat edaran pemberhentian ASN koruptor itu saat ini sedang dilakukan Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman antara Mendagri, Menpan RB dan kepala BKN RI.
"Semua daerah sudah menerima edaran, di pusat sedang MoU," tegasnya.
Seperti diketahui sebanyak 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia telah dinyatakan secara incrah atau keputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) terjerat kasus korupsi, setidaknya 958 pegawai negeri sipil yang terjerat kasus korupsi berasal dari Sumbagsel.
Mirisnya, dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sumsel yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kanreg VII Palembang termasuk ke dalam 14 kota terbanyak penyumbang ASN koruptor dengan total 276 ASN terlibat.
Baca: Akui Kekalahan, Manajemen Sriwijaya FC Optimis Berada di Papan Atas Pada Akhir Liga I
Baca: Curhat Andre Taulany, Ceritakan Kondisi Sule di Rumah Pasca Cerai dari Lina, Anak-anaknya Menangis
Adapun ke 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi yakni Kanreg I Yogyakarta (13 PTDH, 26 aktif, 25 blokir) Kanreg II Surabaya (PTDH 0, aktif 80 blokir 80) Kanreg III Bandung (PTDH 50, aktif 263 blokir 263) Kanreg IV Makassar (PTDH 0, aktif 102 blokir 102) Kanreg V Jakarta ( PTDH 24 aktif 265 blokir 265), Kanreg VI Medan (PTDH 10 aktif 298 blokir 298) Kanreg VII Palembang (PTDH 110 aktif 83 blokir 83) Kanreg VIII Banjarmasin (PTDH 0 aktif 100 blokir 100) Kanreg IX Jayapura ( PTDH 0 aktif 146 blokir 146) Kanreg X Denpasar (PTDH 0 aktif 292 blokir 292) Kanreg XI Manado (PTDH 28 aktif 155 blokir 155) kanreg XII Pekanbaru (PTDH 0 aktif 301 blokir) Kanreg III Banda Aceh (PTDH 61 aktif 89 blokir 89) Kanreg XIV Manokwari (PTDH 1 aktif 59 blokir 59) dan Kementrian Lembaga Instansi pusat (PTDH 20 aktif 98 blokir 98) total 317 ASN di PTDH 2357 aktif 2357 blokir.
"Rilis dari KPK juga sudah kita terima untuk ASN koruptor di Palembang. Ada yang PTDH 110, aktif 83 dan NIP diblokir 83 orang," jelas Walter.
Baca: Berita OKU Hari Ini - Tolak Penambangan di Batumarta, Seratusan Warga Datangi Gedung DPRD OKU
Baca: Jadwal Pertandingan, Live Streaming & Siaran Langsung Madura United VS Mitra Kukar
Walter menambahkan, jumlah total ASN di wilayah Sumbagsel 958 orang kemungkinan masih bisa bertambah lantaran pihaknya masih mencocokkan data dari pusat.
Pihaknya enggan gegabah melakukan pemblokiran terhadap ASN, karena masih mengecek kebenaran dan data pendukung lainnya.
"Pengecekan kita baru sekitar 30 persen dari data masuk. Ya tidak menutup kemungkinan ASN terlibat korupsi di Sumbagsel bakal bertambah," katanya.