Berita OKI

Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Lahan, PT Waskita Karya Portal Jalan Menuju Proyek Jalan Tol

"Orang tua saya bingung, proses ganti rugi yang dilakukan pemerintah. Sebab hak waris dari alm Yusuf yang seharusnya dapat ibu saya"

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Pihak perusahaan PT Waskita Karya memportal jalan menuju proyek jalan tol Pematang Panggang Kayuagung karena ada warga melakukan aksi larangan untuk menggarap sawah sebelum ada penyelesaian dan kejelasan ganti rugi lahan. 

Laporan wartawan sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG-- Basri (42) warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pemilik lahan sawah yang masuk dalam proyek megah Jalan Tol Pematang Panggang Kayuagung, menuntut ganti rugi lahan sawah yang tak tepat sasaran.

Pantauan di lapangan, Kamis (16/8/2018) lokasi proyek pembangunan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung, aktifitasnya terganggu, lantaran keluarga dari Basri ramai-ramai menuju lahan miliknya agar pihak perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebelum ada penyelesaian lebih lanjut.

Dari aksi tersebut, di permukaan jalan menuju proyek sempat ditutup oleh pihak perusahan Sub Kontrak dari PT Pim, karena mengantisipasi gejolak masa lebih banyak.

"Maaf, sementara jalan ditutup karena ada insiden kecil, ada warga menuntuk ganti rugi lahan yang menurut warga tidak tepat sasaran," kata karyawan PT Waskita yang tidak mau menyebutkan namanya.

Persoalan ganti rugi lahan yang tidak tepat sasaran tersebut dijelaskan oleh Basri selaku anak kandung dari Maisah, menurutnya ganti rugi yang seharusnya diterima oleh orang tuanya Maisah. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada.

Namun, ganti rugi tersebut malah diterima oleh Maidin selaku menantu dari, adiknya Maisah yang bernama Markona yang kini sudah meninggal dunia sejak lama.

Kemudian, ada saksi surat keterangan hak atas nama Maidin, yang ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal dunia tahun 1995 lalu, kini bisa menandatangani surat sebagai saksi pada tahun 1998.

"Orang tua saya bingung, bagaiamana proses ganti rugi yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab hak waris dari alm Yusuf yang seharusnya dapat oleh ibu saya, Maisah. Tetapi kenyataanya kami hanya gigit jari," ucap Basri yang mempertanyakan ganti lahan milik orang tuanya sebenarnya.

Ketika ditanya apakah lahan sawah milik orang tuanya pernah dijual belikan kepada Maidin, dijelaskan Basri, terkait jual beli tidak ada sama sekali.

"Berdasarkan kerterangan orang tua saya, dirinya tidak pernah menjual ataupun memberikan lahan sawah tersebut kepada siapapun," tutur Basri yang akan terus melakukan aksi penutupan pekerjaan proyek yang menyentuh lahannya.

"Sebelum ada titik terang dari pemerintah saya harapkan pihak pekerja jalan tol jangan digarap lahan milik orang tua saya," tegas Basri yang didampingi keluarga besarnya ketika di wawancari wartawan di lahan pekerjaan jalan tol, yang banyak simpang siur dalam berkas milik Maidin.

Terpisah, Wakil Ketua DPD Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) OKI, M Ali Musa menyayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, seharusnya pemerintah maupun tim perangkat desa hingga kecamatan lebih teliti dalam pemeriksaan berkas kepemilikan lahan dalam ganti rugi.

Kalau sudah terjadi begini tentunya yang dirugikan rakyat kecil. Dimana letak kebenaran pemeriksaan berkas yang lebih akurat.

Apalagi menurut Ali, ada informasi bahwa tertulis ada surat yang bertandatangan tersebut orangnya sudah mati. "Inikan lucu, kok orang mati bisa tandatangan surat keterangan atas kepemilikan hak," ujar Ali yang menyimak keterangan dari Basri terkait keteledoran pihak pemerintah dalam kelengkapan berkas ganti rugi. (mbd)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved