Heboh Video Panas Cut Tari dan Luna Maya Diungkit, Farhat Abbas Ngotot Harus Divonis, Ternyata
Pengacara Farhat Abbas turut menanggapi soal lembar baru dari kasus video Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.
SRIPOKU.COM - Pengacara Farhat Abbas turut menanggapi soal lembar baru dari kasus video Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.
Farhat Abbas yang mengatasnamakan LSM Hajar Indonesia meminta agar pengadilan tak mengabulkan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari.
Diketahui bersama bahwa Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya
Dalam permohonan ini, Kapolri menjadi termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
Sidang perdana sudah digelar pada 2 Juli.
Baca: Sejarah Film Si Doel, Bukan Rano Karno Orang Minang Ini Penciptanya & Cerita Aslinya Soal Protes!
Baca: Kisah Agus Hernoto, Prajurit Berkaki Satu Legenda Kopassus, Ikhlas Kaki Membusuk di Hutan Demi Misi

Sidang putusan akan digelar pada tanggal 7 Agustus 2018.
Melalu akun Instagram @farhatabbastv226, mantan suami Nia Daniati ini menulis desakan agar permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Farha Abbas mendesak agar kasus video Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari tetap dilanjutkan.
Baca: Sscn.bkn.go.id Akhirnya Siap Dibuka! Guru Diutamakan, Ini 10 Perubahan Pendaftaran CPNS 2018
Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2018 - Dovizioso Raih Pole Position, Disusul Rossi dan Marquez
Akibat dari videonya, Ariel NOAH sudah menerima hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta.
"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI*) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari.

Dengan alasan enggak cukup bukti!
Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut.
Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara!
Apabila hakim mengabulkan praperadilan (LSM) tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia. Demikian