Heboh Video Panas Cut Tari dan Luna Maya Diungkit, Farhat Abbas Ngotot Harus Divonis, Ternyata

Pengacara Farhat Abbas turut menanggapi soal lembar baru dari kasus video Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.

Editor: Candra Okta Della
kolase
Sophia Latjuba, Ariel Noah, dan Cut Tari 

SRIPOKU.COM - Pengacara Farhat Abbas turut menanggapi soal lembar baru dari kasus video Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.

Farhat Abbas yang mengatasnamakan LSM Hajar Indonesia meminta agar pengadilan tak mengabulkan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari.

Diketahui bersama bahwa Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya

Dalam permohonan ini, Kapolri menjadi termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

Sidang perdana sudah digelar pada 2 Juli.

Baca: Sejarah Film Si Doel, Bukan Rano Karno Orang Minang Ini Penciptanya & Cerita Aslinya Soal Protes!

Baca: Kisah Agus Hernoto, Prajurit Berkaki Satu Legenda Kopassus, Ikhlas Kaki Membusuk di Hutan Demi Misi

luna maya, ariel dan cut tari
luna maya, ariel dan cut tari (tribunstyle)

Sidang putusan akan digelar pada tanggal 7 Agustus 2018.

Melalu akun Instagram @farhatabbastv226, mantan suami Nia Daniati ini menulis desakan agar permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Farha Abbas mendesak agar kasus video Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari tetap dilanjutkan.

Baca: Sscn.bkn.go.id Akhirnya Siap Dibuka! Guru Diutamakan, Ini 10 Perubahan Pendaftaran CPNS 2018

Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2018 - Dovizioso Raih Pole Position, Disusul Rossi dan Marquez

Akibat dari videonya, Ariel NOAH sudah menerima hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta.

"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI*) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari.

Farhat Abbas
Farhat Abbas (ISTIMEWA)

Dengan alasan enggak cukup bukti!

Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut.

Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara!

Apabila hakim mengabulkan praperadilan (LSM) tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia. Demikian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved