Janjikan Rp 1 Triliun Jika Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak Oleh Jokowi, Hotman Paris Bongkar ‘Rahasia’

Janjikan Rp 1 Triliun Jika Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak Oleh Jokowi, Hotman Paris Bongkar ‘Rahasia’ Ini

Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
kolase.sripoku.com
Hotman Paris dan Jokowi 

SRIPOKU.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memang sedang aktif di sosial media seperti instagram.

Hotman kerpa mengunggah videonya dengan wanita cantik sambil memberikan petuah.

Pantauan Sripoku.com pada video terbarunya, Hotman Paris Hutapea menjanjikan uang Rp 1 triliun apabila dirinya ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Penunjukkan seseorang menjadi Dirjen Pajak hanya bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi, seperti saat Presiden Jokowi menunjuk Robert Pakpahan menjadi Dirjen Pajak.

Namun ungkapan ini merupakan bagian dari kuliah hukum Hotman Paris yang ia posting di akun instagramnya @hotmanparisofficial secara rutin.

Saat ini Hotman Paris sedang rutin mengupload kuliah hukum tentang betapa liciknya orang asing mengelabui petugas pajak dan pertanahan di Bali.

Dari beberapa postingannya mengenai praktik nominee di Bali.

Hotman menjelaskan nominee artinya seseorang atau perusahaan meminjam nama orang lain untuk dicatat sebagai pemilik dari suatu benda.

"Misalnya mr bule meminjam nama si poltak untuk dicatata sebagai pemilik saham dalam anggaran dasar perusahaan. Padahal pemiliknya si bule. Atau mr bule meminjam nama si poltak untuk dicatatakan dalam sertifikat tanah," kata Hotman Paris di salah satu postingannya.

Hotman Paris mengatakan nominee terjadi untuk mengelabui peraturan hukum Indonesia karena adanya larangan kepemilikan perusahaan, bangunan dan tanah atas orang asing.

"Misalnya PT lokal kan nggak boleh orang asing, maka dipinjamlah nama orang indonesia. Atau batasan persentase kepemilikan saham PT PMA dimana orang asing tak boleh 100 persen. Tanah juga demikian, misalnya HGB tak boleh atas nama orang asing," kata Hotman Paris.

Apa kerugian negara apabila orang asing memakai nominee?

Hotman Paris menjelaskan, akibat nominee negara merugi karena kehilangan pajak penjualan dan pajak pembelian sebesar 7,5 persen.

"Sebab seolah-olah tidak ada jual beli padahal sudah ada jual beli. Itu Karena tidak ada AJB, maka tidak ada pembayaran pajak," kata Hotman Paris.

Berikutnya kerugian kedua adalah hilangnya pajak sewa menyewa sebesar 10 persen sesuai aturan perundang-undangan perpajakan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved