Berita Muba

Pengedar Narkoba di Bayung Lencir Ini Jual Paket 40 Ribu untuk 4 Kali Hisap kepada Anak Sekolah

Bagi para pelanggan sabu yang datang ke rumah, Jono mematok harga Rp 40 ribu untuk empat kali hisab.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Jono-pengedar sabu di perairan kawasan Bayung Lencir Musi Banyuasin diringkus tim Polair Polres Muba. 

Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU— Sepak terjang bandar narkoba Jono bin Darwis (44) warga Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Muba, terhenti setelah dibekuk anggota Satpolair Polres Muba, Kamis (26/7/18) sekitar pukul 21.00 WIB.

Jono merupakan bandar sekaligus pengedar Narkoba yang beroperasi di Kecamatan Bayung Lencir dan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku Jono setelah pihak Satpolair mendapatkan informasi transaksi narkoba pada daerah perairan tepatnya di Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Lalan.

Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa Jono akan melakukan transaski lagi, Tim Tindak Polair lagsung melakukan penggrebakan tetapi pelaku telah selesai dan berhasil kabur.

Pada hari selanjutnya tak ingin mangsanya kembali lepas, tim langsung mencegat pelaku dari dua sisi yakni dari jalur darat dan air.

Mengetahui keberadaan polisi pelaku mencoba melarikan diri dikarenakan tim yang telah menunggu akhirnya pelaku berhasil diamankan. 

Setelah pelaku berhasil diamankan pada saat dilakukan penggeledahan sabu-sabu tersebut di rumahnya ditemukan dan di simpan dalam bantal tidur yang dibolongi kemudian di jahit kembali.

Dari penangkapan pelaku, Satpolair Polres Muba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 16,92 gram yang disimpan dalam bantal tidur dan jika dijumlahkan sebesar Rp 21 juta beserta alat hisab sabu lainnya.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kasat Polair Polres Muba Iptu Mr Manik, mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang berinisial JL warga Desa Bakung, Kecamatan Lalan, Muba.

“Untuk bandar besarnya saat ini kita masih lakukan penyelidikan, selain itu dari pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku ini sering menjual sabu-sabu kepada anak sekolah dengan cara pakai 4 kali hisap sabu dengan uang Rp 40 ribu,”kata Andes.

Lanjutnya, pelaku ini sering melakukan transaksi di atas sungai hal ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap.

“Saya kira peredaran narkoba saat ini sudah tidak pada jalan darat lagi melainkan laut juga. Oleh karena itu pihaknya akan membentuk tim mengawal lalulintas laut dalam menekan peredaran narkoba,”ungkapnya.

“Sedangkan untuk pelaku kita kenakan pasal 114 subsider 112, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun bahkan sampai bisa seumur hidup,”jelasnya.

Sementara, Jono megakui semua bisnis haram yang ia lakukan tersebut kurang lebih telah berjalan 18 bulan.

Setiap kali pemesanan sabu dirinya menghabiskan Rp 18 juta dengan sabu sebanyak 12 gram, dan dengan penjualan Rp 3 Juta.

“Sudah kurang lebih 18 bulan jual sabu, biasanya kalau pesan ketemuan di sungai. Kalau untuk di rumah biasanya saya jual 4 kali hisap Rp 40 ribu dan siapa saja boleh datang,”ujarnya. (cr13) 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved