Berita Palembang
Tujuh Orang Tim Advokasi Dodi-Giri Serahkan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Sumsel
Berkas permohonan sengketa ke Bawaslu Sumsel tersebut diterima bagian pengaduan sekretariat Bawaslu sekitar pukul 20.10 WIB.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Sadam Husen
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak tujuh orang advokat Tim Paslongub Sumsel nomor urut 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda, menyerahkan permohonan sengketa ke Kantor Bawaslu Sumsel, dengan KPU Sumsel sebagai termohon, Selasa (10/7/2018) malam.
Berkas permohonan sengketa ke Bawaslu Sumsel tersebut diterima bagian pengaduan sekretariat Bawaslu sekitar pukul 20.10 WIB.
Menurut salah satu Tim Kuasa Hukum khusus sengketa pemilihan Paslon Dodi- iri, Mualimin Pardi Dahlan SH, pihaknya menempuh upaya sengketa pemilihan ke Bawaslu sebagai jalan untuk memeriksa ketidakjelasan masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Kemudian pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Palembang dan Muaraenim yang mencuat saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Juli 2018 lalu.
"Dimana pihak KPU Sumsel tidak memberikan penjelasan, sehingga ketidakjelasan inilah yang kami jadikan objek sengketa."
"Terkait salinan DPT, faktanya memang tidak diberikan kepada saksi."
"Bahkan pengawas lapangan juga tidak menerima saat hari pencoblosan, padahal ini wajib menurut hukum," kata Mualimin.
===
Pria yang akrab disapa Apeng ini menerangkan, dengan tidak diterimanya salinan tersebut, sulit bagi saksi untuk memastikan pemilih yang hadir di TPS benar atau tidak sudah terdaftar.
Tugas ini juga dibebankan kepada petugas KPPS yang tujuannya agar tidak muncul kejadian pemilih mencoblos lebih dari sekali atau jangan sampai yang tidak berhak lolos masuk ke bilik suara.
"Kalau sudah begini ya semua pihak merugi dan demokrasi tercoreng."
"Kemudian PPK dan PPS di kota Palembang dan Muaraenim, dalam keputusan penetapannya hanya bertugas untuk pemilihan Walikota/Bupati, lantas siapa yg bertanggungjawab untuk pilgub ?," terangnya.
Terhadap dua masalah itu, urainya, maka tim kuasa hukum khusus sengketa pemilihan Paslon Dodi-Giri mengajukan sengketa pemilihan dengan menarik KPU Sumsel sebagai termohon yang bertanggung jawab atas Pilgub Sumsel ini.
"Kita minta Bawaslu Sumsel yang berwenang mengadili untuk menyatakan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub di Palembang dan Muaraenim cacat dan batal demi hukum."