Berita Palembang

Lagi, Bandit Pecah Kaca Kembali Resahkan Masyarakat, Begini Modus Terbarunya, Hati-Hati!

Bermoduskan pura-pura menjadi korban tabrak lari, Agung (23), melancarkan aksinya memecahkan kaca mobil

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kanit Reskrim Polsek IB I Iptu Azwan saat menginterogasi tersangka Agung (23) ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (4/7) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bermoduskan pura-pura menjadi korban tabrak lari, Agung (23), melancarkan aksinya memecahkan kaca mobil dan melakukan pencurian. Bahkan bandit pecah kaca ini hanya bermodalkan batu bata.

Agung beraksi memecahkan kaca mobil milik M Levie (30) di kawasan Kecamatan IB I Palembang. Namun aksi Agung kepergok pemilik mobil yang langsung diteriaki maling. Agung pun mendadak panik dan mencoba kabur. Pelarian Agung tak cukup jauh, lantaran petugas Polsek IB I yang sedang patroli di dekat lokai kejadian.

"Sudah aku incar mobil itu, karena aku lihat ada tas di dalam mobil. Aku memang sengaja jadi korban tabrak lari dan mencari mobil. Aku pecahkan kaca itu pakai batu bata," ujar Agun ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (4/7/2018).

Diakui Agung yang tercatat sebagai warga Jalan Griya Tanjung Sari Kelurahan Sukomoro Banyuasin, aksi pecah dilakukan sesaat pulang dari bengkel. Dilihatnya ada sebuah tas di dalam mobil, Agung pun langsung memecahkan kaca mobil.

"Waktu kaca mobil sudah aku pecahkan, ternyata ada orang di dalam mobil. Lalu aku diterikai maling dan ditangkap," ujar Agung yang mengaku baru sekali beraksi pecah kaca.

Kapolsek IB I Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, modus yang digunakan tersangka ini yakni pura-pura menjadi korban tabrakan lari. Kemudian pelaku menemukan mobil yang dincarnya dan langsung memecahkan kaca mobil mengunakan batu bata.

"Tersangka ditangkap, saat anggota sedang patroli sesaat mendengar ada teriakan maling. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara," ujarnya.

Baca: Polda Sumsel Terima Aduan Laporan Politik Uang Pilkada, Begini Prosesnya, 3 Daerah Ini Sudah Lapor

Baca: Hadapi Sriwijaya FC di Jakabaring, PS Tira Boyong Nil Maizar Sebagai Pelatih Anyar

Baca: Suara Pilgub Sumsel 2018 untuk Kota Palembang Dikuasai Paslon Herman Deru-Mawardi Yahya

Baca: Ingin Cari Umroh Aman? Yuk Datang ke Amphuri Islamic Travel Expo 2018, Catat Tanggalnya!

Baca: Berikut 4 Fakta Susu Kental Manis Larangan BPOM, Resiko Diabetes dan Obesitas Menanti Anak

Baca: Paslon Nomor Urut 4, Dodi-Giri Unggul di Kabupaten PALI

Baca: Jessica Iskandar Kepergok Kondangan Bareng Richard Kyle, Arah Fotonya Jadi Sorotan, Resmi Pacaran?

Baca: Tak Satupun Penghuni Lapas Kayuagung Menyimpan Barang Ilegal Seperti Narkoba

Baca: Tak Satupun Penghuni Lapas Kayuagung Menyimpan Barang Ilegal Seperti Narkoba

Baca: Pemkot Palembang Bayar Ganti Rugi Pembebasan Lahan Frontage FO Bandara, Nilainya Segini

Baca: Tegur Suami yang Gila Nyabu, Istrinya Malah Dianiaya Hingga Kepala Memar 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved