Tik Tok Resmi Diblokir, Begini Alasan Dirjen Aptika Kominfo
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
SRIPOKU.COM - Layanan berbagi video, TikTok, resmi diblokir di Indonesia.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi TikTok sudah tak bisa diakses.
Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
Baca: 4 Miom Bersarang di Perut Wanita Ini, Diduga Penyebabnya Karena Sering Makan Ini
Baca: Berikut Video Detik-Detik Kapal Lestari Maju Tenggelam, Sejumlah Penumpang Pakai Pelampung

"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya," kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujarnya.
Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak TikTok. (*)
Baca: Ditanya Aurat Perempuan Ketika Dapat Kiriman Video Sabyan Gambus, Begini Penjelasan Ustad Somad
Baca: Jangan Anggap Sepele Suka Bersin di Pagi Hari, Tanda Terserang Penyakit Ini, Segera Cek ke Dokter
Baca: Detik-Detik Ratna Sarumpaet Cekcok dengan Luhut Binsar Pandjaitan Ditengah Duka KM Sinar Bangun
Baca: 17 Bulan Hilang Diseret Ombak Dan Dinyatakan Meninggal, Nining Ditemukan Setelah Mimpi Sang Paman
Baca: Gunung Agung Kembali Alami Erupsi, Lava Mengalir Keluar dan Masih Didominasi Gempa
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul :