Tik Tok Resmi Diblokir, Begini Alasan Dirjen Aptika Kominfo

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.

Editor: ewis herwis

SRIPOKU.COM - Layanan berbagi video, TikTok, resmi diblokir di Indonesia.

Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi TikTok sudah tak bisa diakses.

Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.

Baca: 4 Miom Bersarang di Perut Wanita Ini, Diduga Penyebabnya Karena Sering Makan Ini

Baca: Berikut Video Detik-Detik Kapal Lestari Maju Tenggelam, Sejumlah Penumpang Pakai Pelampung

S
Bowo, artis Tik Tok yang mulai terkenal di Instagram dan memiliki banyak fans

"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya," kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.

Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujarnya.

Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak TikTok. (*)

Baca: Ditanya Aurat Perempuan Ketika Dapat Kiriman Video Sabyan Gambus, Begini Penjelasan Ustad Somad

Baca: Jangan Anggap Sepele Suka Bersin di Pagi Hari, Tanda Terserang Penyakit Ini, Segera Cek ke Dokter

Baca: Detik-Detik Ratna Sarumpaet Cekcok dengan Luhut Binsar Pandjaitan Ditengah Duka KM Sinar Bangun

Baca: 17 Bulan Hilang Diseret Ombak Dan Dinyatakan Meninggal, Nining Ditemukan Setelah Mimpi Sang Paman

Baca: Gunung Agung Kembali Alami Erupsi, Lava Mengalir Keluar dan Masih Didominasi Gempa

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul :

TikTok Diblokir di Indonesia, Ini Alasannya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved