Berita Palembang
Boleh Lapor Jika Ada Bukti, KPU Sumsel Terima Aspirasi Pendukung
Hitung cepat Pemilihan Bupati (Pilbup) Lahat hingga kini masih menuai pro-kontra, para pendukung dari seluruh paslon menuntut
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Hitung cepat Pemilihan Bupati (Pilbup) Lahat hingga kini masih menuai pro-kontra, para pendukung dari seluruh paslon menuntut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Hal tersebut tak terlepas dari kecurigaan para pendukung yang menduga adanya praktik politik uang dalam mencari pemimpin Lahat tersebut.
Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat juga menuntut untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menanggapi hal tersebut, KPU Sumsel menilai tuntutan yang dilayangkan boleh saja jika memiliki kajian mendalam mengenai adanya pelanggaran.
"Boleh saja kalau ingin dilakukan PSU, asalkan memiliki bukti yang kuat dan diadukan secar jalur hukum," ujar ketua KPU Sumsel, Aspahani, Sabtu (30/6/2018).
Baca:
Lagi, Taksi Online Dirampok Penumpangnya, Sempat Melawan dan Akhirnya Ini Yang Terjadi
Plt Dirut PT SOM Janji Bayar Gaji Pemain Sriwijaya FC yang Terlambat Satu Minggu Lagi
Asphani mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan langsung adanya tuntutan tersebut. Apabila memang tuntutan pendukung benar adanya, KPU Sumsel selaku penyelenggara pemilu akan segera menanggapinya dengan baik.
"Itu hak mereka untuk melaporkan jika memang ada dugaan tersebut. Tetapi kami harap dugaan itu tak benar adanya," harapnya.
Secara umum, Asphani menyebut pilkada serentak di Sumsel sudah berjalan dengan cukup baik. Saat pemilihan dan pasca pencoblosan tak ada gejolak yang membuat kegaduhan berlebihan.
"Tentunya kalau ada laporan kita siap, tapi hal itu ranah panwaslu. Setelah mereka melaporkan kepada kita dan tentunya dengan data lengkap maka akan langsung kita eksekusi," beber Asphani. (*)