Pilkada Serentark 2018
Selain KTP Jika Tak Dapat Undangan (C-6), Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos dengan Dokumen Ini
Khususnya Sumatera Selatan, semua masyarakat akan berpesta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan esok, Rabu (27/6/2018)
Khususnya Sumatera Selatan, semua masyarakat akan berpesta untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru.
Serta memilih Walikota dan Bupati di 9 Kabupaten/Kota di Sumsel, mulai dari Pagaralam, Empat Lawang, Muaraenim, Oki, Palembang, Lahat, Banyuasin dan Lubuklinggau.
Tapi, meski tinggal satu hari lagi mencoblos masih ada beberapa masyarakat mengaku belum mendapat dokumen C-6 alias undangan pemilihan.

Hal itu bisa terjadi karena jauhnya jangkauan untuk mendistribusikan logistik Pilkada.
Namun masyarakat tak perlu khawatir kehilangan haknya untuk memilih.
Lantaran, meski tak memiliki C-6 semua orang masih bisa memilih dengan syarat KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai domisili.
Artinya, pemilik KTP tetap bisa mencoblos menggunakan KTP sesuai alamatnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait pemilih serta waktu pemilihan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat Rabu (27/6/2018).
Melalui akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.
DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.
Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.