Berita Palembang
Aman atau Tidak Dikonsumsi? Cek Stikernya Saat Hendak Makan Pempek
Sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari zat berbahaya, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang melakukan Stikerisasi
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.Com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari zat berbahaya, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang melakukan Stikerisasi Pangan Aman, salah satunya di Sentra Kampung, Jalan Mujahidin 26 Ilir, Senin (25/6/2018).
Dengan adanya sticker tersebut, maka masyarakat atau konsumen tak perlu khawatir lagi apakah makanan yang dikonsumsi aman atau tidak.
Sticker tersebut ditempel di bagian depan etalase usaha Pempek, sehingga konsumen bisa melihat apa saja kiriteria pangan aman. Diantaranya, terbebas dari Rodamin B dan Metanin Yellow.
Baca: Dapat Laporan Money Politic, Panwaslu Pagaralam Berlakukan Siaga 1
Kepala BPOM Palembang, Dewi Prawitasari menjelaskan, pihaknya sendiri sudah melakukan pemetaan terhadap PKL Pangan, Restoran, Kuliner Night Cafe di Palembang dan didapat data sebanyak 270 PKL dan 47 Restoran.
"Semua sudah diuji oleh BPOM, penilaiannya cukup ketat. Tidak hanya soal zat berbahaya, kebersihan juga diperhatikan."
"Tak boleh ada rambut sampai serangga. Nanti bertahap penempelan sticker pangan amannya. Sekarang baru di 26 Ilir dulu," ujarnya.
Stickerisasi pangan ini tak berlaku secara menetap, karena sewaktu-waktu sticker bisa saja dicabut jika terbukti ditemukan penggunaan bahan berhaya atau tak memenuhi lagi kriteria pangan aman dan sehat.
"Makanya ada monitoring, bisa saja inspeksi mendadak," ujarnya.
Baca: Heboh Tuduhan Mark Up LRT Palembang, Faizal Assegaf Tantang Prabowo
Dari sampling dan pemeriksaan pangan yang dilakukan pada pelaku usaha pempek di Kota Palembang sebangak 83 sampel (positif formalin sebanyak sembilan item), produk gang TMS, Pempek tahu dan mie basah.