27 Juni Pilkada Serentak 2018, Begini Cara Mencoblos yang Benar Bagi Pemula, Jangan Salah!

Sembilan kabupaten tersebut antara lain Palembang, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Muaraenim, Lahat

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
Sripoku.com
Denah Pemungutan Suara 

SRIPOKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 di Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain itu, sebanyak sembilan Kabupaten/Kota di Sumsel juga menyelenggarakan kegiatan serupa, termasuk juga Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sumsel.

Sembilan kabupaten tersebut antara lain Palembang, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Pagaralam dan Empatlawang.

Mendekati waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada), 80,87% masyarakat Kota Palembang telah menentukan pilihan dan tidak akan mengubah pilihan pasangan calon Walikota maupun Wakil Walikota Palembang yang akan dipilih pada saat pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang.

Baca: Jelang Pilkada Serentak, Ketua Bawaslu Sumsel Ancam Potong Kaki Anggota Panwaslu yang tak Netral

Baca: Astaga! Ayu Ting Ketakutan Sampai Menghindar Saat Nobar Filmnya, Tak Disangka Diganggu Makhluk Ini

Baca: Penasaran Rasa Daging Manusia, Pria Ini Masak Potongan Kakinya yang Diamputasi Disajikan ke Temanya

Lalu seperti apa cara mencoblos yang benar?

Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa tips untuk mencoblos, agar surat suara Anda tidak terbuang sia-sia.

1. Gunakan hak pilih Anda, di TPS tempat Anda terdaftar.

2. Bawa dan tunjukkan surat pemberitahuan (formulir model C6), KTP elektronik, atau surat keterangan.

3. Begitu Anda mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar.

4. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.

Jika ada kerusakan, Anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C yang berbunyi:

5. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:

a. kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau

b. kolom kosong yang tidak bergambar

6. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved