Tok! Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Bersujud, Ini yang Terjadi di Persidangan

Tok! Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Bersujud, Ini yang Terjadi di Persidangan

Editor: Fadhila Rahma
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman 

SRIPOKU.COM - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati," ucap Hakim Ketua Akhmad Jaini, Kamis (22/6/2018).

Usai pembacaan vonis tersebut, terlihat Aman berbalik badan ke arah hadirin, dan membungkuk serta langsung bersujud.

Petugas pengamanan yang berjaga di Ruang Sidang pun segera mengelilingi Aman Abdurrahman.

Terdengar, Hakim Ketua Akhmad Jaini meminta petugas pengamanan untuk tidak mengelilingi Aman.

"Dibuka saja, minggir, jangan dihalangi terdakwanya," ujar Hakim ketua.

Usai pembacaan vonis, Akhmad Jaini pun segera mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Aman pun segera dibawa oleh sejumlah petugas ke luar Ruang Sidang Utama, dan menuju ruang isolasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tok! Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Langsung Bersujud

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved