Berita Palembang

Mau Tahu Info Pajak kendaraan Bermotor, Masukkan Nopol di Aplikasi E-dempo

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi data kendaraan bermotor dan besarnya pajak yang akan dibayar, sekarang ini sudah

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kepala UPTB Samsat Palembang 1, Alkala Zamora SE MM menunjukkan aplikasi e-dempo. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi data kendaraan bermotor dan besarnya pajak yang akan dibayar, sekarang ini sudah bisa diakses dengan aplikasi bernama E-dempo.

"Caranya dengan download aplikasi e-dempo di playstore android. Setelah menginstal, wajib pajak tinggal memasukkan nomor polisi (nopol) kendaran dan akan tampil pemberitahuan status kendaraan pajaknya sudah dibayar atau belum."

"Kemudian akan tampil data info kendaraan bermotor dan info pajak kendaraan," ungkap Kepala UPTB Samsat Palembang 1, Alkala Zamora SE MM, Jumat (22/6/2018).

Alkala juga menginformasikan, sekarang pajak sudah bisa dilakukan dua bulan sebelum jatuh tempo. Tidak mesti 30 hari jelang jatuh tempo sehingga bisa memilih waktu lengang. Sehingga terhindar dari denda jika lewat jatuh tempo.

Baca: Dikawal Ketat Polisi, KPU OKU Timur Mulai Distribusikan Logistik Pilgub Sumsel, Ini Jumlahnya!

"Kami juga menghimbau untuk kendaraan wajib pajak yang sudah dijual agar segera dapat melaporkan ke kantor Samsat dimana kendaraannya terdaftar agar terhindar dari pajak progresif. Dan pemblokiran ini tidak dikenakan biaya," terangnya.

Untuk diketahui juga tarif pajak normal untuk kendaraan R4 pribadi kendaraan pertamanya (normal) berlaku tarif 1,5 persen.

Untuk kepemilikan kedua dikenakan 2 persen, kepemilikan ketiga 2,25 persen. Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dikenakan tarif pajak 2,5 persen.

Baca: Ribuan Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat Palembang Pasca Lebaran, Ini Keuntungannya!

Ini berlaku hanya pada kendaraan roda 4 dan roda 2 yang memiliki 500cc keatas.

"Pemberlakuan progresif ini sendiri mulai diberlakukan terhadap kendaraan kedua dan seterusnya," pungkasnya. 

Baca: Pelatih Kiper Sriwijaya FC Senyum-senyum Sendiri Selama Latihan, Ini Sebabnya!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved