Berita Musirawas
Mudik Lebaran Usai Buron 6 Tahun, Perampok di Musirawas ini Ditangkap
Saat pulang lebaran, Kasmari (40), warga Kampung II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Unit Reskrim
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Saat pulang lebaran, Kasmari (40), warga Kampung II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Musirawas, Jumat (15/6/2018) kemarin.
Ia ditangkap atas kasus perampokan yang dilakukan pada tahun 2012 atau sekitar enam tahun lalu dengan korban Sunarmi di Dusun I Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, Sabtu (16/6/2018) mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Bahwa pelaku perampokan atas nama Kasmari yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tugumulyo sedang berada rumahnya di Kampung II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas.
Mendapat informasi itu, selanjutnya anggota polsek dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedi Purma Jaya bergerak melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku melakukan upaya lari namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tugumulyo," ujarnya, Sabtu (16/6/2018).
Dijelaskannya, aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban di Dusun I Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas pada September 2012.
Saat itu, pelaku bersama dua rekannya yaitu Handoko (24) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas dan Wahyudiono (22) warga Dusun II Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas (keduanya sudah tertangkap pada 26 September 2012 dan menjalani hukuman) menyatroni rumah korban.
Handoko dan Wahyudiono masuk kedalam rumah, sementara pelaku Kasmari menunggu diluar rumah memantau kondisi sekitar dan stand by diatas sepeda motor.
Kedua pelaku yang masuk kemudian mengikat dan melakban mulut korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan uangnya.
Karena takut, korban terpaksa menyerahkan uang miliknya sebesar Rp37,25 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, para pelaku kemudian kabur.
Beberapa hari kemudian, dua pelaku yaitu Handoko dan Wahyudiono berhasil ditangkap. Sedangkan Kasmari kemudian ditetapkan sebagai DPO Polsek Tugumulyo.
Baca: Sampaikan Sambutan pada Shalat Ied, Bupati Musirawas Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada & Asian Games
Baca: Bupati Musirawas Hendra Gunawan Tutup Safari Ramadhan 1439 H di Masjid Jami Muara Kelingi
Baca: Pererat Silaturahim dengan Insan Pers dan Santri Ponpes, Bupati Musirawas Sampaikan Ini
Baca: Siapkan Tiga Pos, Polres Musirawas Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran