Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai? Ini Penjelasan Nadhalatul Ulama
Di akhir Bulan Ramadhan seperti ini, biasanya umat muslim juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.
SRIPOKU.COM - Tak terasa Bulan Ramadhan 1439 H hanya tinggal beberapa hari lagi.
Umat muslim pastinya semakin gencar berlomba untuk memperbanyak ibadah agar mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
Di akhir Bulan Ramadhan seperti ini, biasanya umat muslim juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.
Tribunstyle melansir dari Tribunnewsbogor, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim di bulan puasa, dan harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Biasanya, umat muslim membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok, seperti beras.
Umumnya, takaran beras yang dizakatkan berkisar 2,5 hingga 3 kg.
Baca: Lahir Tanpa Jari Tangan, Bayi Ini Bikin Syok Dokter, Ternyata Pas Hamil Ibunya Sering Begini, Parah!
Namun, ada juga yang membayarnya menggunakan uang tunai.
Lantas, bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai?
Tribunstyle melansir dari nu.or.id, simak penjelasannya di bawah ini.
Pada dasarnya ada yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan seorang umat muslim membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Keduanya pun memiliki dasar dan dalil masing-masing.
Baca: Mengaku AkanTinggal Di Rumah Temannya, Seorang WNI Hilang Di Australia, Sudah 12 Hari
Pendapat yang membolehkan
Pendapat ini berasal dari sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).
Dalil yang menjadi dasar mereka adalah firman Allah SWT yang berbunyi, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103).
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta (mal), yakni segala sesuatu yang dimilik dan berupa emas/ perak (termasuk uang).
Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).