Berita Lubuklinggau

Modus Pura-pura Membantu, Pria Asal Banten ini Rampas Kartu ATM Warga Lubuklinggau

Ketika hendak menarik uang di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Jalan SMB II RT 03 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Angga Setiawan 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Ketika hendak menarik uang di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Jalan SMB II RT 03 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Asnawi melihat ada seseorang menerobos masuk kedalam ruang mesin ATM.

Namun, warga Desa Pedang Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musirawas itu tak memedulikan orang yang menerobos masuk keruang ATM dan terlihat sibuk terus menelpon itu.

Asnawi pun memasukkan kartunya kedalam kemesin ATM, tanpa menghiraukan pria tersebut.

Namun, kartu ATM milik Asnawi tak bisa masuk. Disaat itulah, pria yang belakangan diketahui bernama Anang Setiawan (25) yang beralamat di Jalan Komodo Raya RT.06 RW.09 Kelurahan Cipodas Kota Tangerang Propinsi Banten, pura-pura ingin menolong.

Baca: Telkomsel Beri Diskon Tiket Mudik Untuk Pelanggan, Bisa Tukar Poin Dengan Cara Ini

Asnawi pun manut saja ketika modus pelaku menyuruhnya untuk menyebutkan nomor pin kartu ATM-nya.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM milik Asnawi dan langsung kabur keluar ruang mesin ATM sambil membawa kartu ATM milik korban yang sudah diketahui nomor PIN-nya.

Mengalami hal tak terduga seperti itu, Asnawi pun sadar bahwa ia telah dikerjai pelaku kejahatan.

Maka ia pun langsung berteriak "jambret, jambret" sambil mengejar pelaku.

Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap massa dan selanjutnya diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk diproses hukum.

Baca: Satlantas Polres Lahat Gelar Razia Disiplin Berkendara, Puluhan Truk Tanpa Nopol Ditilang

"Peristiwa tindak pidana percobaan pencurian sesuai dengan pasal 462 KUHP itu terjadi Sabtu kemarin (26/5/2018). Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Selatan untuk diambil keterangannya," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi, Minggu (27/5/2018).  

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved