Berita Musirawas
Simpan Narkoba Diatas Lemari, Bandar di Musirawas Ini Ditangkap Polisi
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musirawas menangkap CS (36), warga Desa Temuan Sari Kecamatan Muara Kelingi
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musirawas menangkap CS (36), warga Desa Temuan Sari Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas.
Tersangka yang diduga pengedar narkoba ini ditangkap disalah satu rumah di Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita barang bukti sebanyak enam plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,84 gram dan satu perangkat alat hisap (bong).
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Sabtu (26/5/2018) mengungkapkan, anggota yang melakukan penangkapan disalah satu rumah di Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas mendapati tersangka CS ada ditempat tersebut.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Final Liga Champions, Real Madrid Vs Liverpool Malam ini
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan menemukan satu kotak rokok yang didalamnya terdaoat plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti tersebut disimpan tersangka diatas lemari dan diakui oleh tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Iptu Suryadi.
Baca: 150 Perusahaan Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim