Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman

Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.

Editor: Sudarwan
Kolase Foto TribunnewsBogor.com
Terdakwa Aman Abdurrahman 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujar Asrudin Hatjani saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/5/2018).

Baca: Terdengar 2 Kali Bunyi Ledakan Saat Sidang Pleidoi Aman Abdurrahman, Suara Diduga Berasal dari Sini

Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.

Tuntutan jaksa yakni Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman juga dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," kata Asrudin.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Ngaku Tak Pernah Suruh Orang Teror di Indonesia, Tapi Disini

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut Aman tidak terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dituduhkan kepada kliennya.

Asrudin menyebut, Aman hanya memberikan tausiah yang intinya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya, untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana. (Penulis : Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Minta Hakim Bebaskan Aman Abdurrahman dari Tuntutan Mati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved