Berita Palembang
Jalankan Amar Putusan, Jaksa Paksa Lukman Nginap di Rutan Pakjo
Kondisi tak sehat atau sakit, Lukman Sundana alias Asun (68), terpaksa tetap dilakukan penahanan dan diantarkan ke Rutan Pakjo
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kondisi tak sehat atau sakit, Lukman Sundana alias Asun (68), terpaksa tetap dilakukan penahanan dan diantarkan ke Rutan Pakjo Palembang, Senin (21/5/2018).
Lukman ditahan jaksa penyidik Kejari Palembang, setelah dilakukan tahap dua atas kasus penipuan dari penyidik Polda Sumsel di Kantor Kejari Palembang.
Namun bukan kasus perkara yang masih tahap dua dalam penahanan Lukman, melainkan atas amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Lukman sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kemudian dilakukan upaya banding dan hasilnya PT membuat putusan terhadap terdakwa yakni dua tahun kurungan penjara.
Baca: Pengendara Putar Balik Dikira Ada Razia, Ternyata Ini yang Dilakukan Polantas
"Penahanan ini bukan eksekusi, tapi menjalankan penetapan amar putusan dari PT, karena yang bersangkutan masih upaya kasasi, jadi putusannya belum incrah," ujar Satria Irawan SH, Kasi Pidum Kejari Palembang.
Dikatakan Satria, terdakwa memang saat ini kondisinya sakit dan memiliki riwayat sakit. Namun penahanan dilakukan atas penetapan amar putusan PT yang isinya ada ditetapkan untuk dilakukan penahanan.
Baca: Akibat Angin Kencang, Si Jago Merah Hanguskan Enam Rumah di Desa Tanjung Mas Kabupaten OI
"Yang bersangkutan divonis atas kasus pasal 378 kasus penipuan. Untuk perkara tahap dua ini juga kasus yang sama dengan korban atau pelapor yang sama yakni Rusdi Alwie"
Baca: Bantu Pindahan Rumah, Mulyadi Dibacok Tetangganya Sendiri dengan Membabi Buta
"Kerugian korban yang pertama Rp1,4 miliar dan yang tahap kedua ini sebesar Rp1,5 miliar. Kasus ini awalnya bisnis dan terjadi pemasalahan pada pembayaran," ujarnya.
Dari pantauan Sripoku.com, tampak Lukman yang kondisi sakit terpaksa harus dipapah saat menjalani proses tahap kedua. Bahkan saat akan dibawa ke Rutan Pakjo, Lukman diantar menggunakan mobil pribadinya bersama pihak keluarga dan jaksa penyidik.