Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Warga Banyuasin Ini Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel
Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang buruh, Jupri (42) kini diamankan petugas Subdit IV Renakta
Lapora Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang buruh, Jupri (42) kini diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (30/4/2018).
Pria ini diamankan petugas, lantaran telah tega memperkosa anak kandungnya di kediaman keduanya di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Bahkan anak kandungnya ini hamil hingga melahirkan.
Baca: Fokus Pengerjaan Sinyal Double Track, Jalur Kereta Kertapati-Prabumulih Siap Diresmikan Menhub RI
Dari informasi dihimpun Sripoku.com, terungkapnya aksi bejat Jupri, diketahui istrinya yang melihat anak perempuannya ini hamil tujuh bulan.
Baca: Ditresnarkoba Polda Sumsel Tes Urine Dadakan, Positif Narkoba Bisa PTDH
Setelah didesak, anak kandungnya ini berinisial TR yang masih berusia 14 tahun, mengakui bahwa Jupri, bapak kandungnya yang telah menggaulinya.
Baca: Tak Hanya Omong Doang, ASRI Bakal Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Berikut Programnya!
Bahkan Jupri menggauli anak kandungnya ini sebanyak enam kali.
Kini Jupri masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik Subdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Sumsel. (*)