Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Warga Banyuasin Ini Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang buruh, Jupri (42) kini diamankan petugas Subdit IV Renakta

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tersangka Jupri (42) yang kini menjalani pemeriksaan dan diamankan petugas di Subdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Sumsel, Senin (30/4/2018). 

Lapora Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang buruh, Jupri (42) kini diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (30/4/2018).

Pria ini diamankan petugas, lantaran telah tega memperkosa anak kandungnya di kediaman keduanya di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Bahkan anak kandungnya ini hamil hingga melahirkan.

Baca: Fokus Pengerjaan Sinyal Double Track, Jalur Kereta Kertapati-Prabumulih Siap Diresmikan Menhub RI

Dari informasi dihimpun Sripoku.com, terungkapnya aksi bejat Jupri, diketahui istrinya yang melihat anak perempuannya ini hamil tujuh bulan.

Baca: Ditresnarkoba Polda Sumsel Tes Urine Dadakan, Positif Narkoba Bisa PTDH

Setelah didesak, anak kandungnya ini berinisial TR yang masih berusia 14 tahun, mengakui bahwa Jupri, bapak kandungnya yang telah menggaulinya.

Baca: Tak Hanya Omong Doang, ASRI Bakal Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Berikut Programnya!

Bahkan Jupri menggauli anak kandungnya ini sebanyak enam kali.

Kini Jupri masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik Subdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Sumsel. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved