Dadang Diamankan Polisi karena Membawa 15 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket yang disimpan dengan cara diselipkan dipinggang pelaku," ujar Kapolres

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Tersangka Dadang Efendi saat diamankan di Polres Ogan Ilir karena membawa 15 paket kecil sabu-sabu. 

Laporan wartawan sripoku.com, Beri Supriyadi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA--Jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) membekuk seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka Dadang Efendi (46), warga Desa Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Ia dibekuk petugas Kepolisian pada Rabu sore (25/4) pukul 17.00, saat sedang melintas di jalan poros Desa Serikembang dan Desa Muara Kuang.

Saat dibekuk, tidak ada perlawanan dari pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini.

Darinya Polisi menyita barang bukti berupa 15 paket yg diduga narkotika jenis sabu.

Sabu seberat 0.78 gram tersebut ditemukan perugas dari dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Selain itu juga, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat kendaraan.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH mengatakan, penangkapan berawal dari Informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan raya antara desa Seri Kembang sampai ke Muara Kuang.

Kemudian lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, seteleh mendapatkan informasi bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika dan sedang mengendarai motor Honda Beat warna Hitam tanpa plat nomor, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket yang disimpan dengan cara diselipkan dipinggang pelaku," ujar Kapolres OI, Kamis (26/4).

Berdasarkan hasil interogasi, kata Kapolres, tersangka mengakui bahwa membeli sabu tersebut dari inisial DI yang beralamat di Desa Kelam Padu Kecamatan Muara Kuang senilai Rp 750 ribu.

"Rencananya  sabu itu akan dijualnya kembali kepada pemakai lainnya," ungkap Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved