Jika Ada Pelanggaran Kode Etik, Panwaslu Bakal Rekomendasi ke DKPP

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Darsi Elyanto menyatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik,

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
KOLASE SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Darsi Elyanto menunjukkan rekapitulasi DPT Pilgub Sumsel dan Pilwako Palembang 2018 oleh KPU Palembang dan DPS KPU Palembang Vs DPSHP. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Darsi Elyanto menyatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik, pihaknya bakal meneruskan permasalahan perbedaan DPT yang ditetapkan KPU Palembang ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Kalau kemungkinan ada pelanggaran kode etik maka akan diteruskan ke DKPP karena ini akan berpengaruh kepada tahapan. Tak mungkin kita menggunakan data dua yang berbeda. Administratif dan kode etik," tegas Ketua Panwaslu Palembang M Taufik SE MSi didampingi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Darsi Elyanto, Rabu (25/4/2018).

Mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan mengundang KPU Palembang selama 3 jam, Selasa (24/4/2018).

Baca:

Tak Disangka, 5 Artis Ini Miliki Suara Merdu Saat Membaca Ayat-Ayat Al Quran, Nomor 5 Bikin Kaget

Ngeri! Cara Gatot Brajamusti Bujuk Gadis 16 Tahun Berbuat Asusila, Pengakuannya Buat Tercengang

"Kami klarifikasi KPU Kota Palembang PPK, PPS dan operator bidang pemutakhiran data pemilih, Sidalih. Bukan pemeriksaan. Waktu pleno di KPU kota terdapat perbedaan dengan yang di tingkat PPK. Di tingkat KPU 1.244.716 Sedangkan di tingkat PPK 1.112093. Inilah yang kami jadikan temuan. Dari temuan itu kami klarifikasi kepada KPU. Proses klarifikasi ini selama 5 hari penentuan temuan dan rekomendasi," kata Darsi.

Dari analisa sementara yang dilihat di tingkat jajaran PPK ke bawah menggunakan sistem manual. Sedangkan KPU menggunakan sistem Sidalih.

"Seharusnya aplikasinya diturunkan ke bawah sehingga akan sama. Harusnya dari mulai PPS, PPK itu sudah menggunakan aplikasi Sidalih juga. KPU berkewajiban dari tingkat jajaran bawah. Kelihatan ini kami anggap salah. Salahnya dimana kita tidak tahu. Ini belum cukup untuk dikatakan penggelembungan. Saya kaget melihatnya di online. Tapi ini bisa disebut data siluman berbeda dengan data PPK," paparnya.

Panwaslu Palembang mengambil klarifikasi Ketua KPU Palembang Syarifudin selama 3 jam. Syarifudin mengatakan, pemeriksaan kepada dirinya soal prosedur DP4 hingga DPT.

"Intinya saya menceritakan saja. Cooklit ulang tidak ada, kalau perbaikan iya. Mungkin ada sistem yang salah. Itu biso biso bae. Ada selisih 123.000 antara DPS dengan DPT," katanya.

Menurutnya, kalau Panwaslu Kota Palembang mencermati hasil itu saat diplenokan, memang ada perbedaan DPS dengan DPT sebanyak 123.000.

"Waktu pleno ya angka itulah yang keluar. Masalah ada di sidalih itu ada miss, kita tidak bisa mencermati itu. Memang benar ada perbedaan 123.000 di DPS dengan DPT," katanya.

Syarifudin menambahkan, pihaknya tidak bisa merubah DPT. Kecuali atas perintah Panwaslu.

"Kami tidak boleh memperbaiki kecuali perintah Panwaslu. Kami cermati lagi dan teliti ulang," jelasnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved