Hanya Konsumsi Publik, Wartawan tak Boleh Berikan Hasil Liputannya untuk Bukti Panwaslu
Tidak sedikit wartawan kelabakan mencari alasan ketika Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tidak sedikit wartawan kelabakan mencari alasan ketika Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Imam Wahyudi melontarkan pertanyaan-pertanyaan.
"Kalau kita wartawan diminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memberikan hasil liputan untuk barang bukti tidak boleh dikasihkan.
Anda bukan posisi itu. Kita jurnalis tugasnya hanya melaporkan untuk publik," ungkap Imam Wahyudi saat memberi materi pada Diskusi Media Peran Ideal Media di Pilkada dalam Perspektif Antikorupsi gelaran Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Santika Radial Palembang, Senin (9/4/2018).
Menurut Imam, keistimewaan wartawan boleh meliput, boleh memotret itu karena diberikan amanah publik untuk jurnalistik.
Baca: Berbarengan dengan Provinsi Lain, Jadwal Debat Cagub Sumsel Tahap 2 Maju Sehari
"Karena wartawan dikasih kepercayaan masyarakat. Bukan seola mau kasih bahan itu atau tidak. Tapi lebih kepada kepentingan publiknya. Etika itu penilaian moral yang tidak tertulis," kata mantan Wapimred RCTI ini.
Priharsa Nugraha, Kabag Humas dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan diskusi ini juga dihadiri Direktur Eksekutif SMSR Djayadi Hanan.
"Selain menghadirkan Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Imam Wahyudi, juga ada Direktur Eksekutif SMSR Djayadi Hanan.
Baca: Data Dua Kecamatan, Dinas PUPR Muba Bakal Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni
Ada kepala daerah yang ditangkap sengaja kotupsi untuk biaya Pilkada. Di sinilah peran media memberitahukan ke publik sejatinya sosok yang akan dipilih.
Besok pukul 09.00 WIB akan ada pembekalan calon gubernur dan pengumuman harta kekayaan di KPU Sumsel," jelas Priharsa Nugraha. (*)