Polantas Pungli
Oknum Polantas Dihukum Kurungan Sel 12 Hari, Polisi Ungkap Hal Janggal di Video Beni Eduward
Hal ini, setelah dilaksanakan sidang disiplin yang langsung dipimpin Wakapolresta Palembang AKBP Prastyo Purboyo.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua oknum anggota Satlantas Polresta Palembang yang diduga terlibat pungli di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Taman Makan Pahlawan terkena hukuman disiplin dengan masuk sel selama 12 hari.
Hal ini, setelah dilaksanakan sidang disiplin yang langsung dipimpin Wakapolresta Palembang AKBP Prastyo Purboyo.
Sidang disiplin pelanggaran dua oknum anggota Satlantas Polresta Palembang secara forum menjatuhkan hukuman khusus selama 12 hari karena terbukti melakukan pungli.
"Kedepan, ini menjadi pembelajaran bagi jajaran."
"Agar hal seperti ini tidak terulang lagi, karena siapapun yang terlibat pungli baik penerima ataupun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Prasetyo, Sabtu (7/4).
Dari hasil pemeriksaan terhadap penggunggah video dan pelanggaran lalulintas, diketahui bila itu sudah direncanakan si pembuat video.
Hal iTu terungkap, saat keduanya juga dihadirkan dalam sidang disiplin bagi dua oknum polantas tersebut.
Karena, di dalam video bila si pelanggar mengaku bila orangtuanya sedang sakit.
Namun kenyataanya sama sekali tidak sakit.

Sehingga, diarahkan bila oknum polantas ini tidak mempunyai hati nurani.
Padahal, itu hanyalah video yang sengaja dibuat dan sudah disetting.
Karena, si pembuat video sepertinya mengarahkan si pelanggar lalu lintas untuk bekerjasama dengannya.
Dari itulah, diharapkan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas harus menerimajika bersalah telah melanggar lalulintas.
Jangan pernah memberikan suap agar lolos dari penilangan, karena pemberi dan penerima bisa dikenakan pidana.