Polantas Pungli

Oknum Polantas Dihukum Kurungan Sel 12 Hari, Polisi Ungkap Hal Janggal di Video Beni Eduward

Hal ini, setelah dilaksanakan sidang disiplin yang langsung dipimpin Wakapolresta Palembang AKBP Prastyo Purboyo.

Editor: Candra Okta Della
Capture
pungli 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua oknum anggota Satlantas Polresta Palembang yang diduga terlibat pungli di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Taman Makan Pahlawan terkena hukuman disiplin dengan masuk sel selama 12 hari.

Hal ini, setelah dilaksanakan sidang disiplin yang langsung dipimpin Wakapolresta Palembang AKBP Prastyo Purboyo.

Sidang disiplin pelanggaran dua oknum anggota Satlantas Polresta Palembang secara forum menjatuhkan hukuman khusus selama 12 hari karena terbukti melakukan pungli.

"Kedepan, ini menjadi pembelajaran bagi jajaran."

 "Agar hal seperti ini tidak terulang lagi, karena siapapun yang terlibat pungli baik penerima ataupun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Prasetyo, Sabtu (7/4).

Dari hasil pemeriksaan terhadap penggunggah video dan pelanggaran lalulintas, diketahui bila itu sudah direncanakan si pembuat video.

Hal iTu terungkap, saat keduanya juga dihadirkan dalam sidang disiplin bagi dua oknum polantas tersebut.

Karena, di dalam video bila si pelanggar mengaku bila orangtuanya sedang sakit.

Namun kenyataanya sama sekali tidak sakit.

Polantas Pungli
Polantas Pungli (Kolase Sriwijaya Post)

Sehingga, diarahkan bila oknum polantas ini tidak mempunyai hati nurani. 

Padahal, itu hanyalah video yang sengaja dibuat dan sudah disetting.

Karena, si pembuat video sepertinya mengarahkan si pelanggar lalu lintas untuk bekerjasama dengannya.

Dari itulah, diharapkan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas harus menerimajika bersalah telah melanggar lalulintas.

Jangan pernah memberikan suap agar lolos dari penilangan, karena  pemberi dan penerima bisa dikenakan pidana. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved