Pura-pura Belanja, Suhaimi Kepergok Angkut Tabung Gas yang Kedua
Modus pura-pura belanja, Suhaimi (36), akhirnya kepergok melakukan aksi pencurian tabung gas. Pria yang tak memiliki pekerjaan ini, kepergok mencuri
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Modus pura-pura belanja, Suhaimi (36), akhirnya kepergok melakukan aksi pencurian tabung gas. Pria yang tak memiliki pekerjaan ini, kepergok mencuri dengan barang bukti dua tabung gas ukuran 12 kg.
"Aku tidak ada pekerjaan lagi, jadi mencuri. Rencananya tabung gas itu dijual dan laku, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Suhaimi ketika rilis perkara di Mapolsek Kemuning Palembang, Sabtu (7/4/2018).
Suhaimi mencuri dua tabung gas 12 kg di minimarket kawasan Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Hanan Kelurahan Seki Jaya Kecamatan Kemuning Palembang. Ketika itu Suhami dengan pura-pura belanja, memantau kondisi minimarket.
Baca: Petaka Menit Akhir, Sriwijaya FC Dibungkam Madura United dengan Skor 3-0
Dilihatnya pramuniaga minimarket sedang sibuk, Suhaimi pun langsung mengangkut satu tabung gas 12 kg di luar minimarket ke sepeda motornya. Namun Suhaimi merasa kurang dan kembali mengangkut tabung gas yang kedua.
Ketika tabung gas kedua diangkut, Suhaimi kepergok pramuniaga dan sontak diteriaki maling. Suhaimi pun langsung kabur dan dikejar warga. Petugas yang mendapatkan laporan adanya pencurian, langsung ke lokasi dan mengejar pelaku.
Baca: Begini 8 Cara Perawatan Gigi Berlubang, Nomor 1 dan 3 Dinilai Paling Sederhana
"Memang aku sudah kali mencuri, tapi semuanya gagal. Mencuri tabung gas ini juga gagal, karena ketahuan yang jaga," ujar Suhaimi yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sako Palembang.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku Suhaimi yang langsung diamankan petugas yang sedang patroli. Pelaku dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca: Unggah Video Bersama Cinta Laura, Lucinta Luna Merasa Kembarannya
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian tabung gas sudah dilakukannya sebanyak tiga kali namun diklaimnya gagal. "Pelaku masih kita periksa dengan barang bukti dua tabung gas. Pelaku tentunya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujarnya.