Meski BPOM Keluarkan Larangan Sarden Bercacing, Disperindag Muaraenim Baru Ajukan Sidak ke Bupati
Disperindag Kabupaten Muaraenim, ternyata baru mengajukan izin untuk melakukan Sidak terhadap toko-toko yang diduga masih menjual
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Disperindag Kabupaten Muaraenim, ternyata baru mengajukan izin untuk melakukan Sidak terhadap toko-toko yang diduga masih menjual Sarden bercacing.
"Surat dari BPOM baru hari Kamis kemarin diterima, dan sudah kita ajukan. Hari ini kita menghadap Bupati rencana untuk Sidak tersebut," ujar Sarifudin, Senin (2/4/2018).
Menurut Sarifudin, pihaknya akan melakukan Sidak di pasar, setelah adanya surat dari BPOM Sumsel untuk mengawasi dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran.
Karena hal tersebut wewenang BPOM jadi kita menunggu suratnya.
Baca: Proyek Sky Bridge Bandara SMB II Palembang Hampir Rampung, Sebelum Idul Fitri Bisa Digunakan
Dan suratnya baru diterima pihaknya pada (Kamis-red) dan sudah diajukan ke Bupati Muaraenim, untuk izin melakukan Sidak di Pasar.
BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel sarden kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan, 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, didominasi produk impor.
Baca: Ikan Kaleng yang Diduga mengandung Parasit Cacing Masih Dijual Bebas
Adapun produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.
Dari ke 27 merek sarden kaleng mengandung cacing terdiri dari 138 bets di antaranya sarden kaleng merek ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, dan Farmer Jack. Kemudian sarden kaleng Fiesta seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fisher, LSC, Maya, Nago atau Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC serta sarden kaleng TSC. (*)