Dini Hari Kejati Sumsel Tetapkan dr Dora Tersangka Kasus Korupsi. Begini Ekspresinya
Dora tiba di Kejati Sumsel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang pukul 17.20 wib.
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menjemput paksa saksi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015, dr Dora Djunita Pohan, Kamis (22/3/2018) sore.
Dora tiba di Kejati Sumsel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang pukul 17.20 wib.
Lewat pintu belakang kantor, Mantan Kadinkes OKU Timur ini langsung digiring di ruang pemeriksaan lantai enam kantor tersebut.

Dora hanya tertunduk, dan sembunyi di balik badan petugas berjalan menuju ruangan pemeriksaan.
Tak ada kata yang keluar dari Mantan Plt RSUD OKU Timur Ini.
Setelah melewati pemeriksaan hingga lebih kurang 9 jam barulah pukul 01.00 dini hari Jumat (23/3/2018) dr Dora resmi Ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka sendiri disampaikan langsung oleh Wakajati Sumsel Heri Setiyono.
"Setelah melakukan pemeriksaan, karena ada unsur tindak pidana korupsi, akhirnya kami resmi menetapkan dr Dora sebagai tersangka, "kata Heri.
Sebelum ditetapkan tersangka sendiri, dr Dora sudah lebih dari setahun dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tak pernah hadir.
Pihaknya sendiri sudah tiga kali melakukan pemanggilan namun juga lagi lagi tak dipenuhi.
Maka sesuai KUHAP 112 pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi pada saat itu.
Pada akhirnya, pihak Kejati Sumsel berhasil menemukan dr Dora di daerah Tangerang sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan Heri mengatakan, dr Dora terbukti melakukan Penyalahgunaan anggaran pada RSUD OKU Timur Tahun 2014-2015.
Dimana saat itu, pihak RSUD OKU Timur tidak memiliki dokter spesialis. Oleh yang bersangkutan, didatangkanlah dokter spesialis namun tidak sesuai prosedur.