Awas! Banyak Travel Umroh Illegal di Sumsel, Ini 2 Agen yang Legal
Pasalnya hingga saat ini, hanya dua agent travel yang sah dan mempunyai izin menyelenggarakan umroh di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartwan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Peringatan bagi masyarakat Sumsel yang ingin melaksanakan ibadah Umroh.
Pasalnya hingga saat ini, hanya dua agent travel yang sah dan mempunyai izin menyelenggarakan umroh di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
"Saya jamin hingga sampai saat ini hanya dua agen travel umroh yang legal, seperti PT Surya dan PT Al Ahram Hajj yang sudah direkomendasikan dari Kemenag Provinsi Sumsel.
Sedangkan untuk yang lain akan ditertibkan hingga diberikan sanksi jika masih beroperasi," ujar Ketua Percepatan Umroh Sumsel, M Ali Akbar dalam Sosialisasi Travel Umroh yang Berizin di Sumsel, di ruang rapat Bupati Muaraenim, Rabu (21/3/2018).
Menurut Ali, sosiasliasi masalah ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2017, dan ia sudah berkeliling secara bertahap di sembilan Kabupaten/Kota dari 17 Kabupaten/Kota untuk sosialisasi ini.
Baca: Akui Jika Dulu Dirinya Laki-laki, Dinda Syarif Pamer Foto Masa Kecilnya hingga Ungkap Impian Begini
Sebab ini adalah cita-cita Gubernur Sumsel, untuk masyarakat Sumsel supaya bisa berangkat umroh langsung dari Palembang, karena fasilitas pendukung sudah sangat presentatif mulai dari asrama Haji, tempat latihan ibadah mirip dengan aslinya mulai ukuran ka'bah dan Kiswah dipesan langsung dari Madinah dan Bandara.
"Tarif mahal dan ulah-ulah nakal travel umroh dari seluruh Indonesia yang memberangkatkan jemaah umrohnya di Palembang, itu yang merusak dan harus diperangi," ujar Ali yang juga staf khusus Gubernur Sumsel Bidang Tranportasi dan Infrastruktur ini.
Dikatakan Ali, setiap perusahaan umroh yang ada di Indonesia jika masuk ke Sumsel harus laporan di Kemenag Provinsi Sumsel terlebih dahulu.
Baca: Jelang Ramadhan, Masjid Cheng Ho Sriwijaya di Cat Bernuansa Muslim Khas Tiongkok, Ini Warnanya
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 67 travel umroh di Sumsel dan berkoordinasi instansi terkait.
Setiap perusahaan harus membuat izin di 17 kabupaten dan Kota di Sumsel, untuk itu bagi perusahaan travel umroh yang tidak mengetahui daerahnya diharapkan untuk berkoordinasi dengan Kemenag di masing-masing daerah.
Saat ini, lanjut Ali, agen travel Umroh yang di Jakarta surat-suratnya banyak tidak berlaku lagi.
Sebab, kasus First Travel dan Abutoursharus harus dipelajari lebih banyak, supaya jangan terjadi lagi Sumsel, sebab yang akan direpotkan dan dirugikan bukan saja korbannya tetapi pemerintah.