Edarkan Narkoba di Muba, Wanita Bertubuh Tambun Ini Diamankan Polisi

-Bisnis sampingan Rita Binti Kasman (38) warga RT 07 Dusun II, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lenc

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Pelaku Rita Binti Kasman (38) warga RT 07 Dusun II, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada saat diamankan berserta barang bukti. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Bisnis sampingan Rita Binti Kasman (38) warga RT 07 Dusun II, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu harus terhenti.

Dimana aparat kepolisian dari Polsek Bayung Lencir mengamankan tersangka di rumahnya yang dijadikan cafe remang-remang, Kamis (15/3/18) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.

Aksi perempuan tambun ini dalam mengedarkan sabu-sabu dan ekstasy terbilang cukup rapi, ia hanya menjual kepada orang yang sudah dikenal olehnya.

Namun, langkahnya dalam mengedarkan barang haram tersebut harus terhenti setelah personil Polsek Bayung Lencir dipimpin Kapolsek Bayung Kencir AKP Novan Dwi Putra menggeledah rumah yang dijadikan sebagai cafe.

Baca: BREAKING NEWS: Warga Palembang Heboh Lihat Fenomena Langka Ini Diatas Langit!

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan diatas meja dekat dengan pelaku 3 paket sabu seharga Rp.350 ribu, 6 paket sabu seharga Rp. 300 ribu, 9 paket sabu seharga Rp.100 ribu, dan 5 butir narkotika extacy warna coklat logo A.

Selain pihak kepolisian turut mengamankan 1 buah HP Vivo, dan uang tunai Rp 1.420.000, diduga hasil penjualan.

"Pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) kita sudah sejak lama, dimana sudah banyak laporan yang meresahkan mengenai peredaran narkotika,"kata Kapolsek Bayung Lencir, AKP Novan Dwi Putra, Jumat (16/3/18).

Baca: Mengintip Fakta Fenomena Matahari Halo. Ternyata Fenomena Langkah Itu Disebabkan Oleh Hal Ini

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku ia telah mengedarkan barang haram tersebut sudah 2 bulan.

Akan tetapi pihaknya tidak percaya, karena banyak laporan yang meresahkan atas perbuatannya.

"Untuk barang bukti yang diamankan, pelaku mengungkapkan berasal dari Jambi.

Baca: Tua Renta, Siapa Sangka Kakek 70 Tahun Pengendali Narkoba dari Penjara. Terlibat Kasus 5 Kg Sabu

Namun, ia tidak tahu siapa bandarnya dikarenakan ia hanya dititipkan melalui perantara,"ujarnya.

Pelaku saat ini telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Usai Bantai Felcra FC, Sriwijaya FC Siap Pecundangi Tim Asal Sumatera Ini di Jakabaring

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved