Wali Murid Geram! Dana KIP Disunat Oknum tak Bertanggungjawab, Kadisdik: Kepala Sekolah Gilo
Maraknya laporan orangtua siswa kurang mampu atau siswa miskin mengenai dana Kartu sekolah membuat Dinas Pendidikan (Disdik) geram.
Penulis: Yuliani | Editor: Odi Aria Saputra
Laporan wartawan Sripoku.com, Yuliani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Maraknya laporan orangtua siswa kurang mampu atau siswa miskin mengenai dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disunat sekolah membuat Dinas Pendidikan (Disdik) geram.
Meskipun tak membeberkan berapa banyak laporan yang sudah diterima, namun pihak Disdik masih akan menelusuri lagi adanya kecurangan tersebut.
Kepala Disdik kota Palembang Ahmad Zulinto SPd MM mengatakan, dana yang didapat merupakan hak bagi siswa miskin.
Mengenai adanya laporan orangtua siswa miskin ini terkait adanya sekolah yang menyunat atau memotong dana KIP, tentu itu tidak dibenarkan.
Baca: Miris, Siswa SD di Plaju Terpaksa Belajar Diatas Banjir. Ketinggian Air Sampai Segini
“Saya sampaikan apa yang didapat siswa dari dana KIP merupakan hak mereka, ingat jangan sesekali Kepala Sekolah dan guru memotong dana tersebut, sebab kita akan tindak tegas,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).
Apalagi dana KIP ini dikeluarkan selama 6 bulan sekali, dan nominalnya pun mulai dari Rp225.000 hingga Rp450.000 tergantung tingkatan.
Bayangkan saja dengan uang nominal tersebut, apakah Kepala Sekolah dan guru tega memotong dana KIP.
“Bagi sekolah yang masih memotong dana tersebut, baik itu secara administrasi atau alasan apapun, kita cuma bisa bilang Kepala Sekolah dan guru tersebut ‘Gilo’, sebab dana KIP diperuntuhkan bagi siswa miskin.
Baca: PR Berat untuk Perguruan Tinggi Swasta di Palembang. Kemenristek Dikti Minta Kampus Berbenah
Lain halnya kalau orangtua siswa memberikan upah terima kasih kepada guru, lantaran sudah mengurus berkas-berkas dalam mendapatkan KIP ini, tentu tidak apa-apa karena sama-sama tidak dirugikan," ujarnya.
Jika ada laporan mengenai pemotongan ini ia mengimbau untuk segera laporkan ke Disdik kota Palembang, terutama di kalangan SD Negeri.
Pihaknya akan mencopot dan memberikan sanksi tegas ke oknum SD Negeri tersebut.
"Khusus di SD swasta sendiri, saya tidak memiliki wewenang memecat lantaran sekolah swasta miliki Ketua Yayasan. Namun jika kedapatan akan dilaporkan kepada Kepala Yayasan mengenai prilaku tersebut,” jelasnya.